KPU Sahkan Perolehan Suara, Ini 25 Caleg yang Lolos DPRD Kubar

  • 27 Feb 2024 19:06 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat telah menetapkan perolehan suara untuk lima jenis pemilihan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu serentak tingkat kabupaten, Selasa (27/2/2024).

Khusus Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Kutai Barat, ada 25 nama yang berpeluang terpilih jadi wakil rakyat periode 2024-2029.

Berikut 25 Caleg DPRD Kubar dengan perolehan suara tertinggi.

Dapil Kutai Barat 1:

1. Yelmianus Handian (PDIP) 1557 suara

2. Yudi Hermawan (PDIP) 1581 suara

3. Potit (PDIP) 1256 suara

4. Abram Christ Ernez (Gerindra) 1715 suara

5. Agustinus (Golkar) 2123 suara

6. H. M. Zainudin (Golkar) 1987 suara

7. Adrianus (Demokrat) 1601 suara

8. Agus Sopian (Nasdem) 1263 suara

9. Rita Asmara Dewi (PKB) 1754 suara

10. Rul Riskha Risandi (Hanura) 2286 suara

11. Nanang Aspian Nur (PAN) 1283 suara

12. Minarsih (Perindo) 862 suara

Dapil Kutai Barat 2:

1. Ridwai (PDIP) 2831

2. Achmad Syaiful Acong (Golkar) 2611

3. Sadli (Gerindra) 1670

4. Suharna (Nasdem) 1443

5. Meni Debora (Demokrat) 1800

6. H. Sopiansyah (PAN) 1710

7. H. Ellyson (PKS) 1473

Dapil Kutai Barat 3

1. Rosaliyen (Golkar) 1973

2. Oktavianus Jeck (Golkar) 2066

3. Sepe (Gerindra) 1931

4. Henrik (PDIP) 1184

5. Jelly Welma Katupaian (PDIP) 1446

6. H. Aula (Hanura) 2366 suara

BACA JUGA:

Raih 5 Kursi DPRD Kubar, Golkar Ucapkan Terima Kasih

Caleg PDIP Kubar Anita Theresia Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Sesama Caleg PDIP

Ketua KPU kabupaten Kutai Barat Arkadius Hanye mengatakan, perolehan suara tertinggi menjadi acuan bagi partai politik dan para Caleg. Namun untuk calon terpilih baru akan ditetapkan setelah pleno rekapitulasi nasional dan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah KPU menerima registrasi dari MK. Nanti MK akan mengeluarkan registrasi PHPU. Apabila kabupaten Kutai Barat tidak masuk dalam lokus PHPU maka paling lambat 3 hari KPU RI harus menetapkan calon terpilih,” katanya.

Sesuai tahapan dalam Pemilu serentak 2024, Rekapitulasi tingkat nasional akan dilaksanakan tanggal 20 Maret 2024.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....