KPU: Sirekap Hanya Alat Bantu, Hasil Final Tetap Hitung Manual

  • 20 Feb 2024 08:33 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini menggunakan aplikasi daring Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sebagai upaya keterbukaan informasi hasil Pemilu.

Namun KPU menyebut hasil final adalah perhitungan manual yang dilakukan sesuai tingkatan. Mulai dari TPS, PPK dan KPU. Sedangkan Sirekap hanya alat bantu untuk merekap hasil Pemilu.

”Sirekap itu alat bantu untuk merekap jadi memudahkan KPU di dalam merekapitulasi, karena itu dibantu dengan alat-alat elektronik nanti setiap hasil perhitungan diunggah ke sistem online,” kata Simon kepada RRI di Sendawar, Senin (19/2/2024).

BACA JUGA:

Ini Jenis Pemilihan yang Diulang Pada 5 TPS di Kutai Barat

Simon menjelaskan, Sirekap adalah pengembangan dari aplikasi Situng yang digunakan KPU tahun 2019. Dimana aplikasi Situng hanya merekap suara dari tingkat kabupaten, sedangkan Sirekap mulai tingkat TPS.

Simon menambahkan saat ini rekapitulasi suara manual baru sampai tingkat kecamatan. Ditargetkan Tanggal 21 Februari sudah selesai dan dilanjutkan rekapitulasi tingkat kabupaten.

”Jadi meminimalisir kesalahan dan orang bisa lihat di situ dari TPS itu sudah terbaca. Bahwa ada kesalahan data misalnya itu mungkin terjadi karena sistem, tapi memang hasil Pemilu itu yang menentukan tetap hasil hitung manual,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....