Presiden Jokowi merombak gaji PNS dan PPPK Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi
- 06 Apr 2024 07:49 WIB
- Sendawar
KBRN,Sendawar : Memasuki bulan April 2024, waktu pencairan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi telah mendekati waktunya. Pencairan tunjangan profesi sangat dinantikan oleh guru sertifikasi terlebih mendekati momen lebaran seperti ini.
Kebijakan Presiden Jokowi merombak gaji PNS dan PPPK berpengaruh terhadap tunjangan khusus guru pada tahun 2024. Sesuai dengan aturan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan profesi Triwulan I dicairkan mulai bulan April 2024.
Perombakan besaran tunjangan profesi tersebut karen adanya kenaikan. Hingga saat ini proses pencairan tunjangan profesi telah memasuki tahap validasi SKTP di beberapa daerah.
Jangka waktu dari validasi SKTP ke pencairan tunjangan profesi biasanya memerlukan waktu kurang lebih 14 hari.
Guru sertifikasi harus memastikan data mulai dari nama, NUPTK, beban kerja, sertifikasi kelulusan, dan lainnya statusnya valid.
Hal tersebut untuk memastikan tunjangan profesi yang akan diterima oleh guru sertifikasi tidak akan mengalami kendala.
Besaran tunjangan profesi dapat dilihat oleh guru sertifikasi di kolom paling bawah setelah validasi data. Besaran tunjangan profesi yang terdapat pada kolom tersebut belum termasuk potongan pajak.
Perombakan besaran tunjangan profesi tak lain karena adanya kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK sebesar 8 persen.
Telah kita ketahui bahwasanya tunjangan profesi berdasarkan gaji pokok masing-masing guru sertifikasi yang masuk kedalam golongan PNS atau PPPK.
Kenaikan gaji itu secara otomatis akan berdampak pada kenaikan tunjangan profesi yang diperoleh guru sertifikasi. Itulah mengapa tunjangan profesi di tahun 2024 akan diterima dengan nominal yang lebih tinggi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....