Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.032 Triliun
- 20 Apr 2026 20:54 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Perputaran dana judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, menembus Rp1.032 triliun dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Angka ini menunjukkan praktik perjudian berbasis digital semakin masif dan mengkhawatirkan.
Data tersebut disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar), Alaik, dalam dialog interaktif “Jaksa Menyapa” di RRI Sendawar, Senin 20 April 2026.
Selain nilai perputaran dana yang sangat besar lanjut Alaik, jumlah transaksi judi online juga tercatat sangat tinggi, mencapai ratusan juta kali dalam beberapa tahun terakhir.
“Transaksinya mencapai lebih dari 250 juta kali. Ini angka yang sangat besar dan tentu mengkhawatirkan,” kata Alaik.
Ia menjelaskan, lonjakan tersebut tidak lepas dari perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, sehingga mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai platform perjudian.
Menurutnya, praktik judi yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini beralih ke sistem berbasis website dan aplikasi yang bisa diakses kapan saja.
“Dulu dilakukan secara langsung, sekarang berbasis website dan aplikasi yang mudah diakses oleh siapa saja,” ucap Alaik.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan laju pertumbuhan judi online yang semakin meluas di tengah masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....