Amankan Mudik Kubar: Truk Batubara - Sawit Dilarang Lintas Siang
- 24 Mar 2025 22:45 WIB
- Sendawar
Kubar, KBRN : Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengeluarkan kebijakan penting menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Demi kelancaran dan keselamatan perjalanan, truk pengangkut batu bara dan kelapa sawit dilarang melintas pada siang hari selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kubar Nomor: 500.11/408/DISHUB-TU.P/III/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Frederick Edwin pada 17 Maret 2025.
Pembatasan lalu lintas kendaraan selama mudik 2025 ini didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
BACA JUGA:
Polisi-Dishub Rampcheck Kendaraan Angkutan Mudik Lebaran di Kubar
Tim Gabungan Siapkan 12 Posko Mudik di Kubar
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan berat di atas 8.000 kilogram (8 ton), kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil box dan truk pengangkut hasil tambang, perkebunan, serta bahan bangunan.
Bupati menegaskan bahwa kendaraan yang termasuk dalam kategori tersebut “hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA,” tegas bupati dalam surat edaran yang dikutip, Senin (24/3/2025).
Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan selama periode mudik Lebaran. Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut barang-barang esensial seperti peralatan penanganan bencana, bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok masyarakat.
Tak hanya membatasi operasional kendaraan berat, pemerintah juga mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengendara pribadi maupun pelaku usaha transportasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan alat keselamatan.
Setiap kendaraan wajib memiliki peralatan keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), pelampung (lifebuoy), dan jaket keselamatan (life jacket).
BACA JUGA:
Wabup Kubar dan Kapolsek Melak Tinjau Transportasi Sungai
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Dishub Kubar Siapkan Kapal Cadangan
Bupati Frederick Edwin juga mengingatkan para pengemudi untuk memprioritaskan keselamatan dengan tidak melebihi kapasitas muatan, berkendara dengan hati-hati, serta menjaga kondisi fisik agar tetap prima.
“Pastikan sarana transportasi atau angkutan yang digunakan laik jalan. Tidak membawa muatan yang melebihi kapasitas dan daya angkut dari sarana angkutan baik di sungai maupun di darat,” tulisnya dalam surat edaran.
“Jangan ngebut, utamakan keselamatan. Tetap konsentrasi saat berkendara dan ciptakan transportasi yang aman, tertib, serta lancar,” pesan orang nomor satu di Kubar ini.

Sementara itu untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, pengawasan akan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan. Bagi pelanggar aturan, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami dan mematuhi kebijakan yang diterapkan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan arus mudik yang lebih lancar, mengurangi risiko kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pemudik yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....