Pemkab Kubar Batasi Lalu Lintas Kendaraan Selama Mudik 2025
- 24 Mar 2025 20:50 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Bupati Kutai Barat (Kubar), Frederick Edwin mengeluarkan kebijakan khusus untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik serta arus balik Lebaran 2025. Yakni adanya pembatasan jumlah operasional kendaraan angkutan barang, daya angkut angkutan umum serta penyeberangan yang diberlakukan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kebijakan itu dikeluarkan bupati Frederick Edwin melalui surat edaran Nomor: 500.11/408/DISHUB-TU.P/III/2025, tertanggal 17 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang yang memiliki berat lebih dari 8.000 kilogram (8 ton) serta kendaraan bertipe sumbu tiga atau lebih, mobil box, dan kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, batu, dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.
Laranga yang sama juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil alam seperti hasil tambang, hasil perkebunan kelapa sawit dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan bangunan.
Langkah ini diambil guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan para pemudik. Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut peralatan dan bahan untuk penanganan bencana, bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk serta barang kebutuhan pokok masyarakat.
BACA JUGA:
Polisi-Dishub Rampcheck Kendaraan Angkutan Mudik Lebaran di Kubar
Pemerintah daerah juga mewajibkan semua pelaku usaha angkutan, baik di darat maupun sungai, untuk melengkapi dokumen perizinan serta menyediakan peralatan keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), lifebuoy, dan life jacket.
Kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik juga harus memastikan kelengkapan administrasi serta kondisi laik jalan.
“Operasional kendaraan pribadi baik di sungai maupun di darat wajib melengkapi kelengkapan administrasi perizinan dan kelengkapan alat keselamatan berkendara,” tegas bupati dalam surat edaran yang dikuti, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA:
Wabup Kubar dan Kapolsek Melak Tinjau Transportasi Sungai
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Dishub Kubar Siapkan Kapal Cadangan
Sementara itu untuk mengurangi risiko kecelakaan, pengemudi maupun operator diimbau untuk tidak membawa muatan melebihi kapasitas dan memastikan kondisi fisik tetap prima saat berkendara.
“Jangan ngebut utamakan keselamatan, tetap konsentrasi saat berkendara dan ciptakan transportasi yang berkeselamatan, aman, tertib dan lancar,” pesan bupati Frederick Edwin.
Bupati menegaskan bahwa pengawasan terhadap aturan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan dinas perhubungan. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan transportasi yang tertib dan aman selama musim mudik Lebaran 2025.