Polres Kubar Amankan Empat Pengetap BBM Ilegal

  • 07 Apr 2026 11:44 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengamankan empat pelaku yang mengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam operasi di wilayah Barong Tongkok. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 1.330 liter BBM yang dikemas dalam 38 jirigen.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Poros Transkaltim, Kampung Raja Basuki.

“Dari dua TKP tersebut, kami mengamankan empat tersangka berinisial M, F, T, dan I. BBM jenis Pertalite ini rencananya dijual kembali ke toko maupun kios,” kata Umam dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Selasa 7 April 2026.

Khairul menjelaskan, pihaknya masih mendalami distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk lokasi penjualan dan jaringan pembelinya. “Untuk pembelinya masih dalam penyelidikan. Kami telusuri sudah terjual ke mana saja,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kendaraan pick-up yang telah dimodifikasi. Mereka membeli BBM secara berulang tanpa menggunakan barcode, kemudian menyedot dan memindahkannya ke dalam jirigen menggunakan selang.

“Modusnya, pelaku membeli BBM berkali-kali, lalu dimasukkan ke jirigen. Mereka tidak menggunakan barcode seperti di SPBU pada umumnya,” ucap Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku membeli Pertalite dengan harga sekitar Rp10 ribu per liter, lalu menjual kembali dengan harga Rp14 ribu per liter. Dengan selisih Rp4 ribu per liter, pelaku diperkirakan bisa meraup keuntungan hingga Rp4 juta untuk setiap satu ton BBM.

“Informasi yang kami terima, kegiatan ini baru berjalan sekitar satu hingga dua bulan terakhir,” katanya.

Khairul juga mengungkapkan bahwa praktik serupa berpotensi terjadi di lokasi lain, dengan modus kendaraan mengisi BBM di SPBU menggunakan barcode, lalu singgah di titik tertentu untuk membongkar muatan.

Ia menegaskan pengawasan di SPBU sebenarnya telah dilakukan oleh operator dan petugas keamanan, namun pihak kepolisian tetap melakukan patroli dan pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Kami akan menindak tegas secara profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ucap Khairul.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....