Gaji ke-13 PNS Naik Drastis Nyaris Dua Kali Lipat

  • 13 Mei 2024 09:27 WIB
  •  Sendawar

KBRN,Sendawar : Pegawai Negeri Sipil atau PNS termasuk PPPK salah satu aparatur negara yang mendapat gaji ke-13. Nominal tunjangan gaji ke-13 tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu bahkan nyaris mencapai dua kali lipat. Gaji ke-13 ini sangat membantu para PNS dan aparatur negara lainnya terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah,Pemberian gaji ke-13 tahun ini akan berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya dimana Nilai nominal yang akan diperoleh lebih besar.Perbedaan nominal alias kenaikan drastis pada nominal gaji ke-13 telah disepakati Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ada banyak faktor yang menyebabkan kenaikan drastis nominal gaji ke-13 yang diterima PNS dan aparatur negara lainnya,Salah satu faktor yang memengaruhi kenaikan nominal gaji ke-13 yang diterima para PNS adalah adanya kenaikan gaji pokok PNS/PPPK ,Pemerintah memutuskan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen Kenaikan gaji ini mulai Januari 2024.Sementara gaji pokok adalah salah satu komponen perhitungan gaji ke-13 yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani. Tentu saja kenaikan gaji ini membuat nominal gaji ke-13 tahun ini berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Faktor selanjutnya adalah Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS/PPPK juga naik menjadi 100 persen,Selain gaji pokok dan tukin, Tambahan penghasilan juga menjadi faktor penyebab gaji ke-13 naik drastis,Tambahan penghasilan juga sudah dibayarkan sebesar 100 persen tahun ini,Tak hanya kenaikan nominal gaji ke-13, pemerintah juga memberikan kabar gembira lainnya untuk PNS,Kabar baik tersebut yakni pemberian gaji ke-13 sebanyak 2 kali apabila memenuhi kriteria tertentu,Sri Mulyani, menetapkan kriteria PNS yang tahun ini akan dapat 2 kali gaji ke-13 yakni PNS tersebut adalah sekaligus sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun,Sehingga bila nanti terjadi, PNS akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari :

  1. Gaji ke-13 sebagai Aparatur Negara
  2. Gaji ke-13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

Dengan Demikian, hanya ASN yang memenuhi kriteria tersebutlah yang berhak dapat gaji ke 13,Sementara yang tidak masuk pada kriteria itu hanya mendapatkan 1 kali gaji ke 13 sebagai Aparatur Negara

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....