Honorer Kesehatan Terancam Diberhentikan, Adrianus Dorong Pemanfaatan CSR

  • 06 Des 2025 10:12 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan kepala-kepala puskesmas dari 16 kecamatan pada Kamis (4/12/2025).

Pertemuan ini membahas kebijakan pemberhentian tenaga honorer kesehatan yang tidak masuk kategori PPPK paruh waktu.

Pimpinan rapat, Adrianus, menjelaskan RDP digelar atas permintaan para kepala puskesmas. Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun yang akan diberhentikan per 31 Desember 2025.

“Artinya dengan diberhentikannya mereka ini, otomatis akan berdampak terhadap pelayanan nantinya, apalagi informasinya ada tenaga dokter juga. Kalau seperti itu kan sudah pasti sangat mempengaruhi optimalnya pelayanan kepada masyarakat,” kata Adrianus, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).

Menurut data yang disampaikan dalam rapat, terdapat 69 tenaga kesehatan yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka tersebar di rumah sakit, OPD teknis, dan paling banyak di puskesmas serta pustu.

“Karna ini memang keluhannya datang dari kepala-kepala puskesmas, bukan dari honorer yang akan diberhentikan. Artinya mereka ini memang kekurangan tenaga dan yang ada sekarang ini memang sangat dibutuhkan,” ujar Adrianus.

Lanjut dikatakan, dalam RDP tersebut, BKPSDM Kubar, memastikan tidak ada ruang atau celah untuk menggunakan anggaran pemerintah demi mempertahankan tenaga honorer ini.

Kebijakan nasional yang menghapus skema honorer membuat tidak ada payung hukum untuk memperpanjang masa kerja mereka.

Sebab itu, Adrianus mendorong pemanfaatan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di Kubar agar bisa menjadi alternatif pembiayaan, sehingga pelayanan di puskesmas tetap berjalan baik.

Selain itu, ia menekankan agar pemerintah daerah segera melakukan rapat koordinasi dan optimalisasi SDM yang ada, termasuk kemungkinan roling tenaga kesehatan, agar dampak pemberhentian ini tidak menurunkan standar pelayanan masyarakat.

"Itu lternatif terakhir jika memang tidak ada solusi untuk mempertahankan mereka ini. Artinya, jangan juga kita pasrah dengan masalah ini. Harus ada kejelasan, jangan sampai karena kepala puskesmas sudah mengeluh semua, tetapi tidak ada langkah-langkah kebijakan yang bisa kita ambil sebagai solusi," ucap Adrianus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....