PBB Kubar Jatuh Tempo 31 Oktober, Pendaftaran Kini Bisa Online

  • 30 Sep 2026 14:38 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Wajib pajak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemerintah Kabupaten Kubar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menyediakan layanan pendaftaran PBB-P2 secara online melalui aplikasi SIPINTER.

Layanan tersebut dapat diakses dengan memindai QR Code yang disediakan pemerintah daerah. Masyarakat juga tetap dapat melakukan pendaftaran secara langsung melalui Kantor Bapenda dan loket pelayanan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Kubar, Iwan, mengatakan penyebarluasan informasi mengenai layanan tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses pelayanan pajak.

“Selain PBB-P2, pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga telah disiapkan melalui aplikasi SIMBPHTB,” kata Iwan, Rabu 30 September 2026.

Lebih lanjut dikatakan, pengajuan BPHTB dapat dilakukan melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun melalui layanan Bapenda sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan batas waktu pembayaran. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulan.

“Dengan kanal pelayanan yang tersedia, masyarakat dapat memilih layanan sesuai kebutuhan tanpa harus seluruhnya datang langsung ke kantor pelayanan pajak,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....