APBD Kubar 2027 Diproyeksi Rp4,8 Triliun, Belanja Lebih Besar dari Pendapatan
- 04 Sep 2026 17:30 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memproyeksikan belanja daerah sebesar Rp4,84 triliun dalam APBD Tahun Anggaran 2027. Sementara itu, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,78 triliun.
Struktur awal anggaran menunjukkan rencana belanja daerah lebih besar dibandingkan target pendapatan daerah. Rancangan anggaran ini disampaikan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin dalam Rapat Paripurna III DPRD Kutai Barat, Jumat, 4 September 2026.
Rapat ini mengagendakan Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2027 dan Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears) Tahun 2027-2029.
Bupati Edwin mengatakan kesepakatan KUA dan PPAS menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp3,78 triliun. Untuk komponen belanja daerah di Tahun Anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp4,84 triliun,” kata Frederick.
Selain pendapatan dan belanja, pemerintah menetapkan target pembiayaan daerah. Terdiri dari penerimaan pembiayaan pada 2027 ditargetkan mencapai Rp1,06 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.
Edwin menjelaskan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan pada 2027.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai mengatakan pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 telah melalui sejumlah tahapan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ridwai menjelaskan, pemerintah sebelumnya menyampaikan rancangan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 pada 6 Juli 2026. DPRD kemudian melanjutkan pembahasan melalui Badan Anggaran, komisi, serta rapat bersama organisasi perangkat daerah.
“Kemudian pada tanggal 16 Juli 2026, dilaksanakan rapat gabungan Komisi dan OPD untuk membahas Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Ridwai.
Pembahasan kemudian berlanjut hingga rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 7 Agustus 2026. Rapat tersebut membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus kegiatan tahun jamak 2027-2029.
Ridwai mengatakan hasil seluruh rangkaian pembahasan tersebut menjadi dasar kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 serta kegiatan multiyears yang disepakati dalam rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyetujui rancangan KUA dan PPAS RAPBD 2027 serta kegiatan tahun jamak 2027 hingga 2029.
Ridwai menyebut, setelah kesepakatan, pemerintah daerah wajib menyelesaikan perubahan dan koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai catatan dan penyesuaian yang telah disepakati.
Pemerintah diberi waktu selambat-lambatnya dua hari kerja setelah penandatanganan berita acara untuk menyelesaikan perubahan dan koreksi tersebut. DPRD juga mengingatkan pemerintah agar melengkapi persyaratan administrasi yang masih diperlukan paling lambat satu minggu setelah kesepakatan.
“Paling lambat satu minggu sejak hari ini, jika di dalam persyaratannya masih ada yang belum terpenuhi .Jadi, kami mengingatkan selambat-lambatnya satu minggu setelah kesepakatan hari ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ridwai menegaskan kelengkapan administrasi diperlukan untuk menyempurnakan kesepakatan KUA dan PPAS serta kegiatan tahun jamak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya menjadi dasar pemerintah menyusun Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2027. Pemerintah kemudian akan mengajukannya kepada DPRD Kutai Barat untuk dibahas sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....