Pemkab Kubar Hormati Penggeledahan BPBD oleh Pihak Kepolisian

  • 11 Jun 2026 07:57 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terkait penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar pada 9 Juni 2026.

Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, menegaskan pemerintah daerah mendukung langkah Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipdikor) Satreskrim Polres Kubar dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Nanang, Rabu 10 Juni 2026.

Ia menegaskan, Pemkab Kutai Barat memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, tanpa intervensi dari pemerintah daerah.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipersilakan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Nanang juga mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ia menegaskan, setiap aparatur dituntut menjaga integritas serta mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan administrasi agar tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Polisi Geledah Kantor BPBD Kubar, Sita Dokumen Terkait Anggaran 2024

Seperti diketahui, Tim Tipidkor Satreskrim Polres Kubar melakukan penggeledahan selama beberapa jam di Kantor BPBD Kutai Barat pada 9 Juni 2026. Dalam kegiatan itu, petugas membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam satu koper, dua boks besar, dan satu boks kecil.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPBD Kubar, terkait pertanggungjawaban anggaran tahun 2024, termasuk salah satunya kegiatan perjalanan dinas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....