Diduga Kepepet Judol dan Narkoba, Pelaku Begal Rampas HP dan Uang Korban di Kubar

  • 30 Mei 2026 03:56 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang perawat berinisial WP di Jalan Raya Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat. Pelaku berinisial J alias Diki ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga nekat melakukan aksi begal karena terdesak kebutuhan ekonomi, terlibat judi online dan pengaruh narkoba.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan memiliki kebutuhan ekonomi dan juga terindikasi terlibat judi online,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kubar, Jumat 29 Mei 2026.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkoba. “Kita lakukan cek urine dan ternyata positif. Saat ini kami masih mendalami dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkoba tersebut,” katanya.

Kapolres menjelaskan, korban merupakan seorang perawat di salah satu klinik di Barong Tongkok yang saat itu baru pulang bekerja sekitar pukul 22.10 WITA menuju rumahnya.

Dalam perjalanan, korban diduga diikuti pelaku menggunakan sepeda motor. Saat melintas di jalan yang sepi dan minim penerangan di kawasan Sekolaq Oday, pelaku mendekati korban lalu menendang bagian kanan sepeda motor hingga korban terjatuh ke pinggir jalan.

Saat korban berusaha mencari bantuan menggunakan cahaya handphone, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Tak hanya membawa kabur handphone, pelaku juga memanfaatkan aplikasi mobile banking yang masih terbuka di ponsel korban. Dari situ, pelaku mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta ke akun miliknya dan Rp1 juta ke rekening seorang saksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan total kerugian sekitar Rp8,8 juta.

Kapolres mengaku, Tim URC Polres Kutai Barat bersama Polsek Melak langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang dari satu hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone Realme 7i milik korban, handphone pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, STNK, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Modus operandinya mengikuti korban dari belakang, kemudian di tempat sepi pelaku menendang kendaraan korban lalu merampas handphone,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, banyak tindak kriminal dipicu oleh pengaruh narkoba, minuman keras maupun tekanan ekonomi akibat perjudian online. Karena itu, pihaknya terus melakukan pemberantasan narkoba dan pendalaman terhadap aktivitas judi online di wilayah Kutai Barat.

“Kami berharap masyarakat lebih pintar dan mawas diri untuk tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan banyak orang,” ucapnya.

Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Melak, menunjukkan barang bukti kasus begal dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Jumat 29 Mei 2026. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Polisi memastikan pelaku tidak menggunakan senjata tajam saat menjalankan aksinya dan sejauh ini belum diketahui sebagai residivis.

Adapun korban sendiri tinggal di wilayah Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, sedangkan pelaku berasal dari kampung Sekolaq Mulia, Kecamatan Sekolaq Darat.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kutai Barat dan dijerat Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....