Polres Kutai Barat Amankan Pria Pelaku Kekerasan Seksual
- 30 Sep 2025 22:59 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengamankan seorang pria berinisial AD (31) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya berusia 19 tahun. Selain mencabuli korban, pelaku juga memotret tubuh korban untuk dijadikan alat ancaman.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah diproses hukum dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKP Rangga.
Sementara itu, korban telah dikembalikan ke keluarga dan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 6 huruf (b) dan/atau Pasal 14 huruf (a) Jo Pasal 15 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Edy)