Polri Tangkap Sindikat Penipuan Pakai SMS dan BTS Palsu
- 24 Mar 2025 19:36 WIB
- Sendawar
KBRN, Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS atau BTS palsu untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing asal Cina ditangkap saat beraksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan teknik ini, mereka dapat mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitarnya. Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA:
Kementerian Komdigi Temukan BTS Palsu Penyebar SMS Penipuan
Dua tersangka yang ditangkap berinisial XY dan YXC. Mereka diamankan saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Keduanya berperan sebagai operator lapangan yang bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya bertugas mengemudi dan menyebarkan sinyal palsu, sementara sistem dikendalikan dari pusat. Bahkan, metode ini tidak memerlukan keahlian teknis khusus sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja,” ungkap Komjen Wahyu.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil dengan alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga kartu SIM, dua kartu ATM dan dokumen identitas tersangka YXC.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” tegas korps bhayangkar.
BACA JUGA:
Komdigi Sikapi Penipuan SMS Melalui BTS Palsu
Komjen Wahyu menegaskan, Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan Interpol akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.
Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan yang mencurigakan dan segera melaporkan dugaan penipuan ke pihak berwenang. Kejahatan siber semakin canggih, tetapi dengan kewaspadaan yang tinggi, kita bisa melindungi diri dari modus penipuan semacam ini.