Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Judol Ke Kejari Kubar
- 21 Mar 2025 19:10 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Sat Reskrim Polres Kutai Barat telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Judi online dengan tersangka S kepada pihak Kejaksaan Negeri Kubar, Jumat (21/3/2025).
Tersangka S sebelumnya dilakukan penangkapan oleh penyidik di kediamannya tepatnya di Kabupaten Ponorogo, Propinsi Jawa Timur. Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Rangga Asprilla Fauza mengatakan, berkas perkara tersangka S sudah P-21 atau dinyatakan lengkap.
“Kami sudah limpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan atau tahap II untuk segera disidangkan,” ukap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:
Pemerintah dan Gojek Kampanyekan Judi Pasti Rugi
Iptu Rangga menegaskan, pemberantasan perjudian offline maupun online menjadi perhatian khusus kepolisian karena sebagai salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Tersangka disebut berperan sebagai affiliator dalam permainan judi online. Affiliator adalah seseorang atau entitas yang bertindak sebagai mitra pemasaran bagi platform judi online. Tugas utama seorang affiliator adalah mempromosikan situs atau aplikasi judi online kepada calon pemain dengan tujuan menarik mereka untuk mendaftar dan bermain.
Sebagai imbalan, affiliator menerima komisi atau imbalan berdasarkan performa yang dihasilkan, seperti jumlah pemain yang mendaftar melalui referral-nya, jumlah taruhan yang ditempatkan, atau keuntungan yang dihasilkan oleh pemain tersebut.
BACA JUGA:
Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online
Dalam kasus ini polisi telah menyita alat-alat yang digunakan untuk judol serta sejumlah uang hasil judi. Untuk itu masyarakat diimbau tidak terbuai janji manis para affiliator judol.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan permainan judi melalui media sosial yang sekarang ini marak beredar, diharapkan apabila mengetahui adanya permainan judi online dapat melaporkan ke Polres Kutai Barat melalui hotline 110 untuk dapat ditindak lanjuti " pungkas Kasat Reskrim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....