Polres Kubar Ungkap Kasus Pencurian Motor Senilai 45 Juta
- 22 Jan 2025 23:03 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp45 juta. Dua pelaku, berinisial G (20) dan A (18), ditangkap di lokasi berbeda.
Keduanya diduga mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja di depan Pasar Jaras, Kelurahan Barong Tongkok, pada 29 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku G ditangkap di Kampung Muara Tokong, Kecamatan Damai, sementara A ditangkap di Kelurahan Barong Tongkok.
Barang bukti berupa sepeda motor curian dan kendaraan yang digunakan untuk aksi kejahatan berhasil diamankan. Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.
Modus operandi mereka adalah mengamati kendaraan yang menjadi target, memastikan situasi aman, lalu mendorong motor curian ke lokasi yang telah disepakati. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai penjualan suku cadang kendaraan korban.
Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Aprilla Fauza, mengapresiasi kinerja tim.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejahatan kepada pihak berwenang. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," ujar Rangga, Rabu (22/1/2025).
Dia menilai keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Kutai Barat dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....