Pelaku Penganiyaan Maut di PT BCPM Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
- 15 Apr 2026 10:09 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Polisi menjerat tersangka kasus pembunuhan di mes PT BCPM Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, dengan pasal berlapis. Tersangka berinisial S (22) kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengatakan penyidik menerapkan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” katanya saat rilis di Mapolres Kubar, Selasa 14 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 11 April sek tar pukul 19.30 WITA di mess karyawan PT BCPM, Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar. Korban berinisial R (21) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula dari perdebatan antara korban dan tersangka saat membahas pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Cekcok tersebut sempat dilerai, namun tersangka diduga masih menyimpan emosi.
“Tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis badik dan kembali menyerang korban,” ujarnya.
Setelah melakukan penusukan, tersangka melarikan diri ke kawasan kebun sawit sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres, Polsek, dan masyarakat dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik, pakaian korban yang berlumur darah, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....