Kejari Kubar Pastikan Lelang Barang Sitaan Negara Dilakukan Transparan
- 10 Mar 2026 21:10 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan topik “Pengembalian Barang Bukti dan Kegiatan Lelang Kejaksaan Negeri Kutai Barat” pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dialog tersebut menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kubar Zuliyan Zuhdi, serta Staf Kejari Kubar, M. Abdillah Ryanda.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Zuliyan Zuhdi mengatakan, pengembalian barang bukti di Kejari Kubar bergantung pada jumlah perkara yang ditangani setiap tahunnya.
Ia menyebutkan dalam satu tahun terdapat sekitar 200 hingga 300 perkara yang barang buktinya diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, dilelang, maupun dimusnahkan selama tahun 2025.
“Pengembalian barang bukti tergantung jumlah perkara yang ditangani. Rata-rata dalam satu tahun ada sekitar 200 sampai 300 perkara yang barang buktinya diproses, baik dikembalikan, dilelang maupun dimusnahkan,” ujar Zuliyan Zuhdi.
Ia menambahkan, pengembalian barang bukti dilakukan apabila dalam putusan pengadilan disebutkan barang tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Pemilik barang wajib menunjukkan identitas sesuai putusan serta melengkapi administrasi pengambilan barang bukti.
“Pemilik barang harus membawa identitas sesuai putusan pengadilan, kemudian menyiapkan administrasi pengambilan dan menandatangani berita acara serah terima barang bukti,” ucap Zuliyan.
Zuliyan juga mengungkapkan, apabila pihak yang berhak tidak dapat datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, barang bukti dapat diantarkan secara gratis kepada pemiliknya.
“Jika yang berhak tidak bisa datang ke kantor, barang bukti bisa kami antar secara gratis kepada pemiliknya,” kata Zuliyan.
Menurutnya, barang bukti yang paling sering dikembalikan kepada masyarakat berasal dari kasus pencurian seperti telepon genggam dan sepeda motor. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika dan senjata tajam.
Sementara itu, Staf Kejari Kubar, M. Abdillah Ryanda, mengatakan masih terdapat beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kutai Barat. Ia menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak pidana tersebut.
“Faktor ekonomi memang menjadi salah satu penyebab, namun tidak bisa dipungkiri juga ada unsur niat atau kesengajaan dari pelaku yang mendorong terjadinya pencurian,” ujar Ryanda.
Ryanda menilai kondisi keamanan di Kutai Barat masih tergolong relatif baik meskipun masih ditemukan beberapa kasus dengan pelaku yang berasal dari berbagai rentang usia.
Terkait kegiatan lelang pada tahun 2026, Zuliyan Zuhdi mengatakan proses pelelangan barang rampasan negara saat ini masih berjalan dan dilakukan secara terbuka.
“Lelang di Kejaksaan Negeri Kutai Barat dilakukan secara terbuka dengan dua mekanisme, yaitu lelang online dan lelang langsung,” ucap Zuliyan.
Ia menambahkan, barang yang dilelang harus telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah serta telah melalui proses penafsiran harga oleh pihak yang berkompeten.
“Melalui mekanisme ini kami berupaya mengoptimalkan pemulihan aset negara dan memastikan pengelolaan barang rampasan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Zuliyan.