Pergantian Sepihak, Pengurus KSU Sejahtera Etam Bersama Tempuh Jalur Hukum
- 24 Apr 2025 13:16 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawa : Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama Kampung Jerang Melayu dan Jerang Dayak, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang bermitra dengan PT Mahakarya Bersama (MKB), menolak pergantian pengurus koperasi baru.
Pergantian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Karena itu, pengurus lama, melalui Ketua KSU Sejahtera Etam Bersama, Kurdiansyah bersama Wakil Ketua, Hengki Lyan melaporkan pergantian pengurus tersebut ke Mapolres Kubar.
"Pergantian pengurus ini tanpa musyawarah dan mufakat pengurus serta anggota koperasi," ungkap Kurdiansyah, Rabu (23/04/2025).
Tidak hanya melapor soal pergantian pengurus yang sepihak, Kurdiansyah CS, juga meminta Polres Kubar melakukan kordinasi dengan pihak Bank Kaltimtara untuk memblokir rekening bank yang baru An. KSU Sejahtera Etam Bersama.
"Kami juga sangat keberatan atas tindakan pengurus baru yang melakukan pengalihan rekening bank untuk pembayaran rental truk, langsir TBS dan angkut TBS. Karena merugikan anggota koperasi yang mendapat kontrak," tandasnya.
Pergantian pengurus koperasi ini diduga ada campur tangan perusahaan. Karena sebelumnya, Kurdiansyah bersama pengurus lainnya menuntut kejelasan lama beban utang koperasi yang mencapai Rp. 128 juta per hektar. Sedangkan masa panen sudah terhitung semenjak pada tahun 2016.
Selain itu, lahan Plasma koperasi yang disepakati seluas 595 hektar. Namun pada kenyataannya, lahan yang dialokasikan perusahaan hanya 499 hektar. Ada kekurangan lahan Plasma 95 hektar mengakibatkan koperasi mengalami kerugian besar.
Dikonfirmasi terpisah, Pengawas Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Kubar, Sudarto mengatakan, semua keputusan maupun pergantian pengurus koperasi harus melalui musyawarah dan sesuai AD/ART pengurus dan anggota.
Dalam artian, pergantian pengurus KSU Sejahtera Etam Bersama, sudah menyalahi AD/ART.
"Karena yang jelas, pergantian pengurus harus mengikuti aturan dan ketentuan koperasi," bebernya.
Menurut Sudarto, hingga saat ini Disdagkop dan UKM Kubar, belum menerima tembusan dokumen yang dilaporkan terkait pergantian pengurus KSU Sejahtera Etam Bersama. Sehingga dapat disimpulkan, apa pun kegiatan yang ada di koperasi, masih menggunakan data pengurus yang lama.
"Jika ada pergantian pengurus, harus diadakan rapat antara pengurus yang lama dan pengurus baru. Harus ada berita acara, mengundang seluruh anggota dan ada daftar hadir rapat, itu baru sah namanya," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....