Komdigi Blokir 6 Juta Konten Judol dalam 5 Bulan

  • 22 Mar 2025 20:21 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar : Kasus judi online (judol) masih menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Di kabupaten Kutai Barat sendiri, polisi berhasil mengungkap beberapa kasus, dan satu diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kubar.

“Kasu judi online ini jadi atensi kami karena ini menjadi salah satu asta cita presiden RI,” kata Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Jumat (21/3/2025).

BACA JUGA:

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Judol Ke Kejari Kubar

Sementara itu secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir jutaan konten judol yang meresahkan masyarakat. Bahkan dalam waktu lima bulan sejak dilantik, Menteri Komdigi, Meutya Hafid telah menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang digital Indonesia.

Salah satu capaian signifikan yang berhasil diraih adalah pemblokiran enam juta konten judi online ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Komdigi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi masyarakat.

“Kami belum bisa berpuas diri. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujar Meutya Hafid dalam acara buka bersama dengan awak media di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam.

BACA JUGA:

Pemerintah dan Gojek Kampanyekan Judi Pasti Rugi

Ia menegaskan dirinya bersama seluruh jajaran Komdigi telah bekerja keras untuk menghadapi berbagai tantangan di ruang digital, termasuk memberantas konten judi online.

Tak hanya fokus pada judi daring, Kementerian Komdigi juga memperkuat pengawasan terhadap konten negatif lainnya, seperti pornografi anak dan penyebaran hoaks. Reformasi besar-besaran dalam struktur pengawasan digital pun dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap bersih dari konten berbahaya.

“Kami juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan bahaya konten negatif dan turut serta menjaga keamanan ruang digital,” tambah Meutya.

BACA JUGA:

Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online

Di sisi lain Kementerian Komdigi juga terus mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Rancangan peraturan ini telah selesai di tingkat kementerian dan sedang dalam tahap sinkronisasi dengan kementerian terkait.

“Ini baru sebagian dari langkah-langkah yang telah kami lakukan selama lima bulan terakhir. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus bekerja keras demi mewujudkan ruang digital yang inklusif, aman, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Meutya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....