Kejari Kubar Segera Limpahkan Perkara Korupsi Bandara Melalan ke Pengadilan
- 30 Sep 2026 12:44 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Kejaksaan Negeri Kutai Barat segera melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan dengan tersangka berinisial MA (48) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari 11 tahun berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2026.
MA kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda setelah dijemput oleh Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Barat dari Sulawesi Selatan.
“Untuk kasus Bandara Melalan ini mau dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda,” kata Kasubsi II Intelijen Kejari Kubar, Dicky Rahman Perdana kepada RRI Sendawar, Rabu 30 September 2026.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutai Barat, Angga Wardana, mengatakan proses hukum terhadap MA terus dilanjutkan dan perkara tersebut akan segera dibawa ke tahap persidangan.
“Setelah proses administrasi dan kelengkapan perkara terpenuhi, selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk proses persidangan,” ujar Angga.
Perkara ini berkaitan dengan proyek Pembangunan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Melalan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut dirancang memperpanjang landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Namun, pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu pelaksanaan. Bahkan, kontraktor telah memperoleh tambahan waktu melalui addendum selama 53 hari.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
MA melarikan diri ketika proses penanganan perkara memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Penuntut Umum pada 2015.
Setelah lebih dari satu dekade menjadi buronan, MA akhirnya ditangkap di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dengan segera dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, proses hukum terhadap MA memasuki tahapan baru untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....