Kejari Kubar Perkuat Program Jaga Desa untuk Cegah Korupsi
- 18 Apr 2025 14:48 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar : Kejaksaan Negeri Kutai Barat memperkuat pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan menggelar Penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Aplikasi Web Jaga Desa dan Pencegahan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kantor Camat Linggang Bigung, Kamis (17/4/2025).
Penyuluhan itu sebagai upaya preventif mencegah korupsi dan penyalahgunaan dana desa. Kegiatan dihadiri 100 peserta yang terdiri dari kepala kampung, sekretaris, bendahara, ketua BPK, serta pendamping desa dari tiga kecamatan yakni Linggang Bigung, Long Iram, dan Tering.
Narasumber utama dalam penyuluhan ini antara lain Kasubsi I Intelijen Kejari Kubar, Alfani Amalia Muhtar, dan Kasubsi II Intelijen Dicky Rachman Perdana. Alfani menyampaikan materi mengenai optimalisasi aplikasi Web Jaga Desa, sementara Dicky membahas pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur kampung, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” jelas Dicky.
BACA JUGA:
Kejari Kubar: Jangan Sampai Penggunaan DD Menyimpang
Menurutnya, Program Jaksa Garda Desa merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa dan menekan potensi penyimpangan anggaran.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi intelijen Kejaksaan dalam memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai aturan, mengingat dana desa memiliki titik rawan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah dialog interaktif antara aparatur desa dan jaksa, guna membahas kendala serta solusi dalam pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait praktik dan kendala hukum di lapangan.
Sementara Jaksa Alfani Amalia Muhtar menjelaskan, pengelolaan dana desa yang akuntabel sangat penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Menurutnya, dana desa yang bersumber dari APBN merupakan amanah negara yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi.
“Akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa berarti setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral. Hal ini mencegah terjadinya praktik korupsi, penyelewengan, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya,” tegas Amalia.
Dia menambahkan, akuntabilitas bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal etika dan komitmen untuk membangun desa yang maju, mandiri, dan bermartabat. Untuk mencapai akuntabilitas maka diperlukan Transparansi atau keterbukaan.
“Masyarakat berhak tahu ke mana dana desa digunakan. Dengan pengelolaan yang jujur akan membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya,” tutur Amalia.
Selain itu ia menyebut, penitinga untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dana desa. Artinya dana yang digunakan sesuai rencana akan menghasilkan pembangunan nyata dan bermanfaat.
“Tujuannya supaya aparat desa terlindungi dari risiko hukum jika mengelola anggaran secara akuntabel,” pungkasnya.