Kejari Kubar Gelar Rakor Lintas Sektor untuk Awasi Aliran Menyimpang
- 26 Apr 2024 17:06 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat koordinasi lintas sektor untuk pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, di kantor Kejari, Rabu (24/4/2024).
Rakor ini melibatkan banyak pihak. Diantaranya TNI-Polri, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Intelejen Daerah serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kutai Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nurul Hisyam, melalui Kepala Seksi PB3R, Saepul Uyun menjelaskan, Rakor ini merupakan tindak lanjut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019.
Yang mengamanatkan agar Korps Adhyaksa secara periodik melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran masyarakat (Pakem) dengan seluruh stake holder terkait.
Tujuannya untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi dalam mendeteksi dini potensi-potensi yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
”Kita ingin meningkatkan kerjasama dan sinergitas guna mendeteksi dini aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi meresahkan masyarakat, yang pada gilirannya dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Rakor Pakem ini adalah wujud nyata dan komitmen bersama untuk memastikan keberagaman tetap menjadi kekuatan bagi daerah ini.
Dia berharap melalui pengawasan yang ketat, situasi dan kondisi Kabupaten Kutai Barat tetap kondusif, aman, nyaman serta damai.
Sebagai tindak lanjut, dijadwalkan kunjungan ke beberapa lokasi yang teridentifikasi memiliki jaringan Ormas Keagamaan yang perlu dipantau, seperti LDII, Ex HTI, dan Ahmadiyah.
”Langkah ini kita ambil untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Ormas-ormas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nurul.
Ia juga meminta pihak terkait, seperti MUI dan Kesbangpol, untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada Organisasi Keagamaan maupun Ormas supaya tidak ada kegiatan yang menyimpang dari norma umum yang berlaku di tengah masyarakat maupun aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu aparat TNI-Polri menyatakan ada tren atau perkembangan dari sejumlah ormas yang mencurigakan dan perlu perhatian khusus.
Seperti Potensi aktivitas Ahmadiyah di Kampung Gadur kecamatan Mook Manar Bulatn dan eks HTI di Kampung Purwodadi serta LDII.
”Agama Ahmadiyah di Kampung Gadur terdapat 5 KK sebagai Mubalig tetapi tidak ada penolakan dari masyarakat setempat dan Mubalig pulang ke Bandung sejak 2023. Sampai saat ini belum ada pergerakan apapun, Ahmadiyah sudah pasif hanya melakukan aktivitas berkebun yang dilakukan oleh warga lokal,” sebut Pasi Intel Kodim 0912/Kubar.
Sedangkan eks HTI di Kampung Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung terpantau masih dalam pengawasan, tidak ada deklarasi untuk kegiatan dan sudah kembali ke pangkuan NKRI.
Ketua MUI Kutai Barat, H Asrori menambahkan, pihaknya tidak ditemukan paham agama yang menyimpang seperti eks HTI, LDII dan Ahmadiyah.
”Tetapi ini tetap menjadi perhatian kita semua meskipun MUI Kaltim belum memberikan rekomendasi terhadap fatwa sesat yang dikeluarkan terhadap LDII, sebagaimana Fatwa MUI pusat.
Dengan kolaborasi antara Kejaksaan dan pihak-pihak terkait, diharapkan jadi tonggak penting dalam menjaga harmoni dan keberagaman di Kutai Barat, sambil tetap memastikan bahwa aktivitas keagamaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui Rapat Koordinasi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nurul Hisyam, yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Christhean Arung melalui Kepala Seksi PB3R Saepul Uyun.
Turut dihadiri Kepala Subseksi Intelijen, Dicky Rachman Perdana dan staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....