APH Kutai Barat Bahas Penerapan KUHP–KUHAP Baru
- 21 Jan 2026 19:27 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Polres Kutai Barat bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar Forum Diskusi Crime Justice System (CJS) dalam rangka penguatan sinergi antar APH terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, di Aula Tribrata Polres Kubar, Rabu, 21 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, unsur Pengadilan dan Kejaksaan Negeri, Lapas, advokat, serta jajaran Polres dan Polsek di wilayah Kutai Barat.
Forum diskusi membahas berbagai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional, mulai dari penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, kewenangan praperadilan, penerapan upaya paksa dan penahanan, alat bukti, hingga penguatan pendekatan keadilan restoratif.
Para narasumber menekankan pentingnya kesamaan persepsi dan koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta proses hukum yang transparan dan berkeadilan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengatakan, forum diskusi CJS menjadi wadah strategis untuk menyamakan pemahaman lintas institusi, sehingga implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud integrasi dan sinergi yang kuat antar unsur Crime Justice System di Kabupaten Kutai Barat dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, modern, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Perubahan Mendasar dalam KUHP Baru
Sebagaimana dilansir dari Hukum Online, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional. Terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026, KUHP Nasional resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
KUHP Baru membawa perubahan paradigma penegakan hukum pidana. Jika KUHP lama menitikberatkan pada asas retributif atau pembalasan, maka KUHP Baru mengedepankan asas restoratif dan korektif, dengan tujuan memulihkan keseimbangan sosial.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 51 KUHP Baru, yang menyatakan bahwa tujuan pemidanaan adalah mencegah terjadinya tindak pidana, menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, serta memulihkan keseimbangan dan mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat.
Poin-Poin Perubahan Penting KUHP Baru
1. Jenis Pidana Pokok
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, pidana pokok terdiri atas:
- Pidana penjara
- Pidana tutupan
- Pidana pengawasan
- Pidana denda
- Pidana kerja sosial
Urutan tersebut mencerminkan tingkat berat atau ringannya pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2).
2. Jenis Pidana Tambahan
Pasal 66 ayat (1) mengatur pidana tambahan, meliputi:
- Pencabutan hak tertentu
- Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan
- Pengumuman putusan hakim
- Pembayaran ganti rugi
- Pencabutan izin tertentu
- Pemenuhan kewajiban adat setempat
Pidana tambahan dapat dijatuhkan apabila pidana pokok dinilai belum cukup mencapai tujuan pemidanaan dan dapat dikenakan secara kumulatif sesuai kewenangan hakim.
3. Pidana yang Bersifat Khusus
KUHP Baru memperkenalkan kategori pidana yang bersifat khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 huruf c dan Pasal 67 UU No. 1 Tahun 2023. Dalam ketentuan ini, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok umum, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi serta aturan yang ketat.
4. Sanksi Tindakan
Selain pidana, KUHP Baru juga mengenal sanksi berupa tindakan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, suatu tindak pidana dapat diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan, sehingga sistem pemidanaan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya korektif dan rehabilitatif.
Dengan diberlakukannya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, aparat penegak hukum dituntut untuk semakin profesional, adaptif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif dalam setiap proses penegakan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....