Soal Ancaman Lapor Polisi, Pengacara Kurdiansyah Dkk: Kami Akan Lawan

  • 29 Apr 2025 13:55 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Kuasa hukum Kurdiansyah Dkk, Hengki, M.H., menilai persoalan pergantian pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama atau mitra dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat (Kubar), yakni PT. Maha Karya Bersama (MKB), sudah melebar kemana-mana.

Setelah sebelumnya pengurus baru mempersoalkan kinerja pengurus lama yang tidak transparan sebagai alasan pergantian. Sekarang muncul lagi sopir truck angkutan TBS koperasi yang mengancam akan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena merasa jadi korban, lantaran ongkos angkut TBS mereka tertahan di bank, akibat dana rekening koperasi dibekukan setelah adanya laporan polisi dari Kurdiansyah Dkk.

Hengki menilai, apa yang menjadi alasan pengurus baru untuk melakukan pergantian kepengurusan, termasuk ancaman yang dilakukan sopir DT koperasi, merupakan hal yang normal dan wajar-wajar saja. Tetapi, itu sudah tidak relevan dengan tuntutan kliennya, yang ingin memperjelas mekanisme proses pergantian pengurus KSU Sejahtera Etam Bersama. Sebab kontrak kerja koperasi dan Akta Notaris, masih atas nama kliennya, sebelum diganti sepihak oleh pengurus baru.

“Klien kami ini tidak gila jabatan, sedikit pun tidak ada niat mau jadi ketua lagi. Beliau mendukung siapa pun ketua yang baru untuk menggantikannya. Beliau hanya mempertahankan mekanisme proses pergantian dirinya sebagai ketua koperasi, yang diduga dilakukan sepihak oleh pengurus baru, itu saja,” kata Hengki, Selasa (29/4/2025).

Hal itu karena menurut Hengki, ada aturan dan mekanismenya dan tentu saling berkaitan. Mengenai pergantian ketua, itu harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan harus ada LPJ dari ketua yang lama ke yang baru. Demikian juga soal pergantian nama rekening bank, harus atas persetujuan ke dua belah pihak, yang di dukung dengan berita acara.

“Kasus ini bukan seperti mengganti panitia 17 agustus, yang bisa dilakukan saat itu juga, ya kan. Termasuk soal rekening bank, itu kan harus ada berita acara peralihan buku rekening pengurus yang baru dari ketua yang sebelum, yaitu klien saya pak kurdiansyah, kedua belah pihak harus bertandatangan di perbankan. Itu mereka ngerti engak?,” ujarnya.

Yang diinginkan kliennya hanya. Terkait masalah ketidak transparan atau kekurangan-kekurangan lain selama kliennya menjabat sebagai ketua koperasi, terang Hengki, itu perkara lain, karena yang diperjuangkan adalah masalah pergantian kepengurusan yang dinilai dilakukan sepihak, tidak sesuai aturan dan mekanisme, oleh pengurus baru.

“Sekarang begini, kalau klien kami ini berdiam diri saja. Pertanyaannya, jika ada masalah hukum di kemudian hari, bagaimana? Pasti beliau bisa terseret jika ada masalah hukum, termasuk soal rekening bank yang saat ini sudah dibekukan. Jadi yang dilakukan klien kami adalah untuk kebaikan bersama, supaya ke depan koperasi ini sehat,” ucap Hengki.

Tim Kuasa Hukum Kurdiansyah Dkk, Akan Melayangkan Somasi kepada Pengurus Baru KSU Sejahtera Etam Bersama. (dok.RRI/Jaang)

Soal adanya ancaman sopir DT koperasi akan melayangkan laporan ke polisi dalam kasus ini, Hengki, menduga ada oknum tertentu yang ikut bermain, sengaja ingin menghalangi upaya kliennya dalam menuntut keadilan.

Ia tegas mengatakan, siap melawan dengan pembuktian-pembuktian di persidangan nantinya. Sebab dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melayangkan somasi kepada pengurus baru, guna menyikapi tuntutan kliennya. Baik mengenai pergantian kepengurusan yang dinilai tidak sah, termasuk soal ancaman laporan polisi dan hal-hal lainnya.

“Kami akan melawan, karena patut diduga ada oknum-oknum tertentu yang bermain dalam kasus ini. Tapi soal itu, kami tidak ingin berbicara banyak, istilahnya debat kusir. Nanti di persidangan atau pemeriksaan di kepolisian akan terang benderang, tunggu saja tanggal mainnya,” ungkap Hengki.

Karena itu Hengki, mengimbau kepada petani-petani plasma yang tergabung dalam KSU Sejahtera Etam Bersama, agar menahan diri, tidak perlu risau atau khawatir. Justru sebaliknya, lewat kasus ini, segala persoalan yang terjadi di koperasi akan terjawab semua.

Selain itu, masyarakat juga diminta agar menolak jika ada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan sesuatu. Jangan takut jika ada yang melakukan intimidasi atau menakut-nakuti, karena dengan adanya kasus ini, sangat menguntungkan petani plasma.

“Kasus ini, akan menyelamatkan petani plasma dari ketidaktahuan. Baik soal hutang koperasi, luas lahan plasma dan lain sebagainya, sesuai tuntutan klien kami ini,” kata Hengki mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....