Polisi-DKP Musnahkan Alat Tangkap Ilegal di Danau Jempang

  • 28 Feb 2025 11:34 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Penggunaan alat tangkap ilegal masih marak di Danau Jempang, kecamatan Jempang kabupaten Kutai Barat. Salah satunya adalah jaring kelambu yang oleh para nelayan disebut sawaran.

Jaring kelambu ini dipasang para nelayan di tengah danau yang mengancam ekosistem perairan, sebab ikan berukuran kecil pun ikut tertangkap. Hal ini akan berdampak pada pengembangbiakan ikan di danau terbesar di Kutai Barat ini.

Menyikapi hal itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Barat serta Satpol PP melakukan razia gabungan dan menemukan ratusan jaring kelambu pada Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA:

Tim Gabungan Razia Alat Tangkap Ilegal Danau Jempang

Tim gabungan menyisir area perairan Danau Jempang dan menemukan sejumlah alat tangkap ikan yang dilarang, seperti sawaran atau kelambu, yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam populasi ikan. Setelah dilakukan penyitaan, seluruh alat tangkap ilegal tersebut dimusnahkan di Balai BPU Kampung Tanjung Jan, Kabupaten Kutai Barat.

“Penertiban ini merupakan langkah tegas kami dalam menindak praktik destructive fishing yang dapat merugikan masyarakat nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan di danau Jempang,” kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan alat tangkap tidak standar dan ilegal karena itu akan merugikan mereka sendiri. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan demi kelestarian Danau Jempang dan kesejahteraan nelayan setempat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....