Royalti Lagu Musisi Kubar Belum Diterapkan
- 03 Mar 2026 09:26 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Isu perlindungan karya musik mulai diperbincangkan di kalangan musisi lokal Kutai Barat (Kubar). Namun hingga kini, penerapan sistem royalti lagu bagi penyanyi cafe disebut masih belum berjalan.
Salah satu penyanyi cafe di Kutai Barat, M. Ray Handani, menyampaikan para pemain musik di Kubar saat ini masih tampil tanpa skema pembagian royalti atas lagu yang dibawakan.
“Sampai sekarang memang belum diberlakukan royalti untuk pemain cafe di daerah ini,” kata Dani, Selasa 2 Maret 2026.
Walau demikian, edukasi terkait hak cipta telah dilakukan melalui komunitas Musisi Kubar. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Ketua Musisi setempat sebagai upaya meningkatkan pemahaman para anggota.
Dani menilai pentingnya pemahaman hukum musik agar para pelaku seni memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban dalam industri hiburan.
“Sosialisasi sudah pernah dilakukan, jadi teman-teman musisi sudah mulai paham soal hak cipta,” ujarnya.
Di tengah belum diterapkannya royalti, geliat live music di Kubar justru menunjukkan tren positif. Cafe-cafe mulai rutin menghadirkan pertunjukan musik sebagai bagian dari hiburan masyarakat.
Menurut Dani, meningkatnya minat warga terhadap live music menjadi peluang bagi musisi lokal untuk terus berkembang secara profesional.
“Harapannya ke depan sistemnya bisa lebih tertata dan musisi tetap bisa berkarya memberi dampak positif bagi masyarakat,” ucap Dani.