DPMK Kubar Hentikan Penyaluran Pinjaman UEM sejak Tahun 2017
- 29 Jul 2026 07:15 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menghentikan penyaluran pinjaman melalui Program Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) sejak 2017.
Kebijakan tersebut diambil setelah adanya arahan agar program pembiayaan tidak tumpang tindih dengan program yang dijalankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Penggerak Swadaya Masyarakat DPMK Kubar, Theresia, menjelaskan, Program UEM sebelumnya menyasar masyarakat yang memiliki usaha kecil namun belum memiliki izin usaha.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh pinjaman modal usaha secara perorangan dengan persyaratan yang relatif sederhana.
“Jadi UEM ini, awalnya itu dari 2007 sampai dengan 2017, mereka tetap mendapatkan saluran dana dengan sistem pinjaman. Jadi ibu-ibu ataupun bapak-bapak peminjam, dia perorangan. Jadi dia tidak perlu seperti UMKM yang lain, makanya dia disebut UEM. Dia tidak perlu izin usaha,” kata Theresia, Selasa 28 Juli 2026.
Lanjut dikatakan, penerima pinjaman cukup mengajukan permohonan dengan persetujuan suami atau istri, menandatangani perjanjian dengan DPMK, serta diketahui oleh petinggi kampung. Setelah itu, dana pinjaman disalurkan dan dikembalikan melalui sistem angsuran dengan bunga yang ringan.
Meski penyaluran pinjaman telah dihentikan, DPMK Kubar hingga kini masih melakukan penagihan terhadap pinjaman yang belum lunas. Meski demikian pendampingan kepada masyarakat melalui berbagai pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan berusaha tetap dilakukan.
“Kalau sekarang kita sudah tidak menyalurkan lagi bantuan itu, kita hanya masih penagihan. Cuma kalau untuk pendampingan, ya kita tetap melakukan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat,” ujarnya.
Theresia mengatakan, keputusan menghentikan penyaluran pinjaman merupakan kebijakan pimpinan, setelah muncul penilaian bahwa program tersebut memiliki irisan dengan program pembiayaan usaha yang dikelola dinas lain.
Meski demikian, menurutnya, sasaran Program UEM sebenarnya berbeda karena ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas usaha.
“Dia sebenarnya bukan bantuan, tapi semacam kayak kredit. Pinjaman. Itu dulu mulainya 2007. Tetapi karena dari Inspektorat menyatakan bahwa kita seperti overlapping dengan Disperindagkop, jadi program dihentikan. Padahal kalau sudah kita betul-betul terjun lagi ke dalam, dia tidak overlapping, karena kami mensasar yang tidak punya izin usaha, betul-betul pribadi,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....