Dilema Ritel Modern di Kubar: Ingin Dibatasi Demi UMKM, tapi Pemda Terkendala Aturan
- 09 Apr 2026 18:16 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Keberadaan ritel modern di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memunculkan dilema. Di satu sisi dinilai perlu dibatasi untuk melindungi usaha kecil, namun di sisi lain pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pendiriannya.
Aspirasi pembatasan ritel modern ini mengemuka dari masyarakat melalui program Halo RRI belum lama ini. Warga khawatir, pertumbuhan toko waralaba yang tidak terkendali dapat berdampak pada keberlangsungan usaha kecil di tingkat kampung.
Kepala Bidang UMKM dan Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop) Kubar, Abed Hadrianus mengatakan, keberadaan ritel modern memang memiliki dua sisi, yakni memberikan kontribusi bagi daerah sekaligus berpotensi menekan pelaku usaha kecil.
“Dengan adanya ritel modern ini sebenarnya di pihak lain sangat menguntungkan dari segi pajak pemasukan untuk daerah. Tapi dari segi usaha kecilnya, kalau dia terlalu menjamur dan tidak kita batasi, mungkin berdampak juga untuk usaha-usaha kecil di kampung-kampung,” kata Abed Hadrianus, Kamis 9 April 2026.
Abed bahkan menilai pembatasan ritel modern perlu diterapkan secara selektif, khususnya di wilayah kampung, berbeda dengan kawasan perkotaan yang memiliki jumlah konsumen lebih besar.
“Kalau di kota besar itu wajar karena masyarakatnya banyak. Tapi kalau di kampung-kampung masyarakatnya terbatas, jadi perlu kita batasi untuk ritel-ritel besar seperti itu,” ucapnya.
Pemda Tidak Ada Kewenangan terkait Izin Ritel
Namun demikian, keinginan tersebut berbenturan dengan regulasi yang berlaku. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubar, Alimudin menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pendirian ritel modern.
“Terkait retail atau waralaba, dalam aturan terbaru perizinan berusaha, itu masuk kategori risiko rendah,” ujar Alimudin.
Dengan kategori tersebut lanjutnya, pelaku usaha hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk langsung menjalankan usahanya tanpa harus mengurus izin tambahan ke pemerintah daerah.
“Artinya saat mereka bermohon di OSS dan terbit NIB, mereka sudah bisa menjalankan usahanya tanpa harus mengurus perizinan ke instansi berwenang,” katanya.
Bahkan menurut Ali, DPMPTSP Kubar, tidak pernah menerbitkan izin untuk ritel modern karena memang bukan menjadi kewenangan daerah. Dalam artian, secara aturan pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi terhadap keberadaan ritel modern tersebut
“Waralaba seperti Indomaret itu tidak pernah DPMPTSP terbitkan izinnya, karena memang bukan kewenangan kita dan mereka tidak wajib mengurus izin ke kabupaten. Bahasa sederhananya, kami bisa lepas tangan, karena memang sesuai aturan pemerintah, mereka tidak perlu izin ke kabupaten,” ucap Alimudin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....