Waspadai Modus Penipuan Perbankan Demi Lindungi Simpanan dan Keuangan Nasabah

  • 11 Jun 2026 13:51 WIB
  •  Sendawar

RRI.C.ID, Samarinda - Maraknya berbagai modus penipuan di sektor perbankan menjadi perhatian bagi masyarakat yang menyimpan dana di lembaga keuangan. Pelaku kerap menawarkan keuntungan tidak wajar dengan iming-iming bunga tinggi atau program investasi yang menjanjikan hasil besar dalam waktu singkat untuk menarik minat calon korban.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial. Nasabah diimbau menghindari tawaran yang memberikan keuntungan pribadi secara berlebihan karena sering kali menjadi bagian dari praktik penipuan yang dilakukan oknum untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II, Shabrina Kirgizia Hanum menjelaskan bahwa perlindungan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Syarat utama uang nasabah yang dilindungi LPS di antaranya tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS yang terus diperbarui setiap empat bulan melalui press conference, serta tidak terindikasi melakukan tindakan yang merugikan bank,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami syarat penjaminan tersebut sebelum menempatkan dana di perbankan. Pengetahuan mengenai ketentuan LPS dapat menjadi salah satu langkah pencegahan agar nasabah tidak mudah tergiur oleh penawaran simpanan dengan imbal hasil yang berada di luar batas kewajaran.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk selalu memastikan bahwa transaksi dilakukan melalui bank resmi dan mengikuti informasi mengenai tingkat bunga penjaminan yang diumumkan secara berkala. Dengan demikian, nasabah dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan apabila terjadi permasalahan pada bank tempat mereka menyimpan dana.

“Periode 1 Juni sampai 31 September 2026, tingkat bunga penjaminan LPS yakni 3,5% untuk tabungan dibank umum, 6% untuk simpanan rupiah yang ada di BPR, dan 2% untuk simpanan berupa valuta asing,” ucapnya,

Shabrina menambahkan bahwa tingkat bunga penjaminan LPS selalu diperbarui setiap empat bulan sebagai acuan bagi masyarakat dan industri perbankan. Informasi tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kewajaran produk simpanan yang ditawarkan kepada nasabah.

“Nasabah perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mudah tergiur keuntungan yang terlalu tinggi. Memahami syarat penjaminan LPS serta memilih produk perbankan yang sesuai ketentuan merupakan langkah penting untuk menghindari risiko penipuan dan menjaga keamanan simpanan,” kata Shabrina.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....