Bankaltimtara Terapkan Layanan Terbatas jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026

  • 18 Mar 2026 05:54 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Bankaltimtara menetapkan kebijakan operasional layanan terbatas menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diberlakukan pada 18 Maret 2026 dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita di sejumlah kantor cabang. Termasuk di Cabang Sendawar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Kepala Bankaltimtara Kantor Cabang Sendawar, Sayid Mohammad Hasan, mengatakan dalam periode layanan terbatas ini, hanya beberapa jenis transaksi yang dapat dilayani, yakni setoran tunai, penarikan tunai, serta pemindahbukuan antar rekening sesama Bankaltimtara.

“Layanan terbatas ini kami hadirkan agar kebutuhan transaksi penting masyarakat tetap dapat terlayani meskipun dalam suasana libur nasional,” kata Hasan, Rabu 18 Maret 2026.

Ia menyebut kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian operasional selama masa libur panjang sekaligus tetap memberikan layanan dasar kepada masyarakat.

Layanan terbatas hanya berlaku di kantor cabang induk dan tidak mencakup seluruh jaringan kantor, dengan pengecualian kantor cabang tertentu.

Nasabah diimbau untuk merencanakan seluruh kebutuhan transaksi perbankan lebih awal guna menghindari kendala selama masa pembatasan layanan berlangsung. Mulai dari penarikan maupun penyetoran dana, pembayaran kewajiban rutin, hingga pemindahbukuan antar rekening.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....