Manfaatkan Pemutihan Pajak, Ratusan Warga Kubar Padati Kantor Samsat
- 08 Apr 2025 18:54 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Ratusan warga Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memadati kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) atau Samsat Kubar yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemkab. Mereka datang untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai hari ini, Selasa (8/4/2025).
Juan, salah satu warga Barong Tongkok, mengatakan sangat terbantu dengan program pemutihan pajak ini.
"Kebetulan pajak motor saya nunggak 3 tahun, jadi pas ada pemutihan pajak ini langsung aja saya bayar. Kan cuma tahun berjalan aja yang kita bayar," ujarnya.
Juan menilai program pemutihan pajak yang dibuat oleh gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud ini sangat meringankan masyarakat yang sudah lama menunggak pajak.
"Sebenarnya kita bukannya nggak mau bayar pajak, cuma kadang lupa, akhirnya menumpuk bertahun-tahun. Dengan pemutihan ini sangat membantu kami masyarakat kecil," tambahnya.
Warga lainnya, Nurhayati, juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengganti BPKB kendaraannya. "Senanglah dengan program pemerintah ini, jadi tidak menyulitkan kita," ungkapnya.
BACA JUGA:
Pemprov Kaltim Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April
Kepala UPTD PPRD Kubar, Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Mulia Pardosi, menjelaskan penghapusan tunggakan dan denda pajak ini merupakan bagian dari tiga program THR yang digulirkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sebagai hadiah bagi masyarakat Kaltim setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Ini kado lebaran dari Bapak Gubernur untuk masyarakat Kaltim. Jadi pajak yang dibayar hanya pajak tahun 2025 atau tahun berjalan. Sedangkan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk dendanya itu dihapuskan,” jelas Pardosi.
Menurutnya, program pemutihan ini berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, bahkan sejak 2020, tidak perlu membayar tunggakan maupun dendanya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025.
“Misalnya pemilik kendaraan punya tunggakan pajak dari 2020 sekalipun tidak perlu bayar lagi, baik pajak pokoknya maupun denda itu dihapuskan semua. Dia cukup bayar pajak terakhir saja. Nah untuk pajak tahun 2025 juga sudah bisa dibayarkan sebelum akhir tahun,” paparnya.
BACA JUGA:
Kepatuhan Warga Kutai Barat Bayar Pajak Kendaraan Rendah
Pardosi menambahkan program ini merupakan program langka dan pertama kali diluncurkan oleh pemerintah provinsi Kaltim. Sebelumnya, hanya ada pengurangan denda atau pokok pajak, tetapi kali ini seluruh tunggakan dan denda pajak dihapuskan.
“Ini program langka, baru pertama kali dibuat oleh pemerintah provinsi Kaltim, jadi masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Selain pemutihan pajak, Pemprov Kaltim juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SW-DKLLJ).
Namun, program ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan. Sedangkan kendaraan pemerintah (plat merah) dan kendaraan milik perusahaan swasta tetap diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Program ini juga tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atas kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk kendaraan, ganti mesin, atau kendaraan bekas lelang yang belum terdaftar.
Wajib pajak juga tetap membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Begitu juga dengan perpanjangan STNK serta plat kendaraan.
“Jadi yang dihapus itu hanya tunggakan dan denda pajak, tapi kalau mau ganti plat atau perpanjang STNK memang tetap bayar, termasuk biaya PNBP. Tetapi itu kan lima tahun sekali, kalau pajak ini tiap tahun, makanya sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan program gratis pol ini,” terang Pardosi.
Sementara untuk mempermudah pembayaran, Samsat Kubar menyediakan layanan daring melalui aplikasi E-Samsat, serta pembayaran melalui ATM, aplikasi bank, atau aplikasi lain seperti Ovo, Tokopedia, Gojek, Pegadaian, dan Link Aja. Warga juga bisa membayar lewat kantor pos dan Indomaret tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Pardosi menyebut, jika pembayaran pajak online, masyarakat juga bisa langsung mendapatkan bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah atau E-SKPD. “Jadi E-SKPD itu jadi bukti kita sudah bayar pajak, kalau dirazia kita bisa tunjukan itu. Kalau misalnya mau cetak manual tinggal bawa ke kantor Samsat nanti kami cetak seperti biasa di STNK,” pungkasnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, warga diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan langka ini dan mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah dan ringan.