Pemprov Kaltim Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April
- 05 Apr 2025 22:51 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat usai merayakan Idulfitri 1446 H dan menjelang tahun ajaran baru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati dalam suratnya kepada UPTD Bapenda di 10 kabupaten/kota menjelaskan dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Sementara tunggakan dan dendanya akan dihapus, sesuai ketentuan yang berlaku.
Program pemutihan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti keterlambatan pembayaran atas kendaraan baru atau penyerahan pertama, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk kendaraan, ganti mesin serta kendaraan ex-dump atau hasil lelang yang belum terdaftar.
BACA JUGA:
Kepatuhan Warga Kutai Barat Bayar Pajak Kendaraan Rendah
Selain itu, program ini tidak mencakup biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Program ini dimaksudkan untuk validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2026 dan seterusnya,” jelas Ismiati dalam surat yang dikutip, Sabtu (5/4/2025).
BACA JUGA:
Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Turun
Ismiati menginstruksikan seluruh Kepala UPTD PPRD Bapenda di 10 kabupaten/kota untuk aktif mensosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai saluran, baik media cetak maupun elektronik, serta berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing.