Forum CSR Kubar Nilai Regulasi Program CSR Masih Perlu Diperkuat

  • 31 Jul 2026 15:14 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Forum CSR Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menilai regulasi mengenai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) masih perlu diperkuat agar mampu mendorong perusahaan menjalankan program yang berdampak bagi masyarakat.

Ketua Forum CSR Kubar, Paulus Kadok, mengatakan kewajiban perusahaan melaksanakan CSR telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Namun, regulasi yang ada dinilai belum memberikan sanksi yang cukup kuat bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya secara optimal.

Menurutnya, sanksi yang diatur saat ini lebih bersifat administratif sehingga belum mampu mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan maupun melaporkan program CSR.

“CSR itu wajib. Undang-undang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus ada CSR. Cuma memang di peraturan-peraturan yang ada, kalau tidak dilaksanakan, sanksinya lebih administratif. Ini menurut saya tidak terlalu menggigit, sehingga orang tidak takut,” kata Paulus Kadok, Jumat 31 Juli 2026.

Selain itu, Paulus menilai regulasi juga belum mengatur secara tegas besaran nilai CSR yang harus dialokasikan perusahaan. Akibatnya, pelaksanaan program CSR sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Kalau kita telusuri peraturan-peraturan yang ada, belum ada yang secara tegas menyebut berapa nilai CSR yang harus diberikan perusahaan. Akhirnya nominalnya menjadi kebijakan masing-masing perusahaan sesuai kemampuan mereka,” ujarnya.

Meski demikian, Paulus menyadari penguatan regulasi bukan perkara mudah karena sebagian besar aturan mengenai CSR berada pada tingkat nasional.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan untuk terus mendorong penyempurnaan kebijakan yang berpihak pada pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....