Tarik Minat Investasi, OIKN Perjelas Aturan Lahan dan Insentif Pajak bagi Investor

  • 28 Feb 2026 18:46 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mempermudah jalan bagi para investor untuk menanamkan modal di ibu kota baru. Salah satunya melalui kepastian lahan dan berbagai insentif pajak yang lebih transparan dan kompetitif.

Kemudahan itu tertutang dalam Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini mengatur bagaimana mekanisme pemanfaatan lahan dan kontribusi bagi negara agar lebih tertib dan adil bagi semua pihak.

Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Otorita IKN, Ferdinand Kana Lo, menjelaskan kebijakan ini dibuat untuk mempercepat pembangunan IKN dengan tata kelola yang bersih.

“Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan Nusantara. Saat ini, sudah ada 65 investor yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan total investasi mencapai sekitar Rp70 triliun,” kata Ferdinand, dalam sosialisasi yang digelar di Balikpapan, Jumat, 27 Februari 2026.

Ferdinand menyebut, selain soal lahan, para investor juga mendapatkan simulasi kemudahan kepabeanan (ekspor-impor) dan fasilitas pajak lainnya. Hal ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan prediksi bisnis yang jelas bagi mereka yang ingin memulai proyek di IKN.

Sementara itu, para pengusaha menyambut baik kejelasan aturan ini. Kukuh Primastya, Manager Operasional PT Panca Karya Sentosa, mengatakan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di IKN.

“Kami bangga bisa berkontribusi. Semoga tahun depan ekosistem pendukung di wilayah IKN sudah semakin lengkap sehingga investasi kami bisa segera berjalan maksimal,” ujar Kukuh.

Melalui penguatan aturan dan bonus pajak ini, Otorita IKN ingin menciptakan lingkungan bisnis yang terpercaya dan bersaing tinggi demi kemajuan ekonomi Indonesia di masa depan.

Rekomendasi Berita