DPRD Kubar RDP dengan Perusahaan Memiliki Piutang PBB-P2

  • 01 Nov 2025 07:56 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar : Tim Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta sejumlah perusahaan dan koperasi produsen kelapa sawit di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Kubar, Jumat (31/10/2025).

Rapat itu dipimpin Ketua Pansus Sawit DPRD Kubar, Oktovianus Jack, dihadiri perwakilan PT Kutai Agro Lestari (KAL) dan PT Mahakam Hijau Makmur (MHM). Sementara satu perusahaan lain yang turut diundang, PT Kruing Lestari Jaya, tidak hadir.

Selain unsur perusahaan, hadir juga dua koperasi sawit, yakni Koperasi KSJ Muara Kedang, Kecamatan Bongan, dan Koperasi Sempekat Sempawat Sawit Makmur (SSSM) Penarung, Kecamatan Bentian Besar.

Perusahaan dan koperasi ini diundang karena tercatat masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan total nilai piutang lebih dari Rp200 juta.

Dalam RDP tersebut, disepakati tiga hal penting yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama oleh Tim Pansus DPRD, Bapenda, perusahaan, dan koperasi sawit yang hadir.

Pertama, perusahaan dan koperasi berkomitmen melunasi piutang PBB-P2 serta pajak daerah lainnya paling lambat pada 30 November 2025.

“Kalau mereka tidak memenuhi komitmen ini, kita akan turun bersama tim terkait. Mudah-mudahan cepat terealisasi, dan tidak ada alasan juga mereka untuk menunda, karena jumlahnya juga tidak besar,” kata Oktovianus Jack usai rapat.

Dari Tiga Perusahaan yang Memiliki Piutang PBB-P2, PT Keruing Lestari Jaya, Tak Hadir dalam RDP di DPRD Kubar. (dok.RRI/MCJ)

Kesepakatan kedua, perusahaan sawit diminta memastikan seluruh kendaraan operasional pengangkut hasil produksi yang digunakan pihak ketiga atau subkontraktor, sudah berpelat lokal sebelum berkontrak sebagai penerima angkutan CPO maupun TBS.

Menurut Jack, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Tidak berat juga kan, mereka punya hasil dari usaha itu. Hasil itulah yang semestinya dipakai untuk berkontribusi kepada pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi. Jangan sampai mereka kerja, dapat hasil, lalu pergi,” ujar Jack.

Kesepakatan ketiga, perusahaan yang memanfaatkan jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten diimbau berpartisipasi dalam perbaikan dan perawatan jalan, terutama ruas yang rusak parah akibat aktivitas angkutan sawit.

Jack menegaskan, tiga kesepakatan ini akan menjadi bahan rekomendasi Pansus Sawit DPRD Kubar untuk disampaikan ke pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan regulasi dan penguatan perda ke depannya.

“Ini baru langkah awal. Harapannya, nanti ada aturan daerah yang jelas supaya tanggung jawab perusahaan terhadap pajak, pelat kendaraan, dan perawatan jalan bisa diatur dengan tegas,” ucap Jack.

Koordinator Plasma PT Kutai Agro Lestari, Yahya Hengkey. (dok.RRI/MCJ)

Sementara itu, Koordinator Plasma PT KAL, Yahya Hengkey, tidak menampik adanya tunggakan pajak PBB-P2 yang belum terbayar. Ia menyebut hal itu juga sama dengan PT MHM karena keduanya berada di bawah satu grup perusahaan yang sama.

“Pajak itu kewajiban. Hanya saja saat ini kita belum bisa cash dan selama ini kita nyicil. Nah, memang pajak kami yang besar itu di PT MHM, dan untuk sementara di MHM itu masih kami hold atau belum kami kelola. Tapi karena itu barang kita, yang namanya kewajiban ke negara harus kita penuhi,” ujar Yahya.

Terkait penggunaan pelat nomor kendaraan angkutan produksi, Yahya menegaskan hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan perusahaan, sebab kendaraan operasional merupakan milik pihak ketiga atau subkontraktor.

“Tapi kami tetap mematuhi kesepakatan hari ini. Kami akan sampaikan kepada subkontraktor, sebelum berkontrak, kendaraan mereka kita upayakan menggunakan pelat nomor sesuai daerah setempat,” kata Yahya.

Ia memastikan kesepakatan dengan DPRD terkait dengan pelat nomor kendaraan angkutan sawit ini segera ditindaklanjuti, karena sistem kontrak yang dilakukan oleh PT KAL dan MHM berdasarkan kegiatan loading, bukan per tahun.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen mendukung perbaikan dan pemeliharaan jalan yang dilalui kendaraan angkutan hasil produksi, baik CPO maupun TBS.

“Sebelumnya sudah kami lakukan, bahkan sampai ke Simpang Raya, ke Sekolaq Darat sini, karena jalur itu juga kami lalui, dan itu ada pengelolanya di setiap kampung yang ada kita lakukan perbaikan jalan,” kata Yahya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....