Suhuk Apresiasi Perjuangan Tokoh Adat Wujudkan Pengakuan Hukum Adat
- 09 Jun 2026 10:02 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Mahulu - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat bagi dua komunitas Dayak di wilayah tersebut. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian dan pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Penyerahan SK tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk tokoh adat dan masyarakat yang selama ini terlibat dalam proses panjang pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat. Proses tersebut mencakup pendataan, penyusunan dokumen, hingga tahapan verifikasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait.
Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh tokoh adat, tetua kampung, masyarakat, serta semua pihak yang telah berjuang hingga pengakuan resmi tersebut dapat terwujud.
“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh tokoh adat, tetua kampung, masyarakat, serta berbagai pihak yang telah berjuang melalui proses panjang, mulai dari pendataan, penyusunan dokumen, hingga verifikasi yang akhirnya menghasilkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah,” kata Suhuk, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, keberhasilan penerbitan SK tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan komitmen seluruh elemen masyarakat dalam mempertahankan nilai-nilai adat yang menjadi identitas Kabupaten Mahakam Ulu. Sinergi yang terbangun selama proses pengusulan menjadi contoh kolaborasi yang mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya.
“Keberhasilan yang diraih merupakan buah dari semangat persatuan, kesungguhan, dan komitmen bersama dalam menjaga identitas serta keberlangsungan adat istiadat yang diwariskan oleh para leluhur,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berharap pengakuan masyarakat hukum adat tersebut dapat menjadi dasar yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, memperkuat kelembagaan adat, serta menjaga kelestarian budaya dan wilayah adat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berlandaskan kearifan lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....