Pengakuan Hukum Adat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Mahulu Berkelanjutan

  • 09 Jun 2026 09:55 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Mahulu - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat lokal. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dengan adanya pengakuan hukum adat, masyarakat di Mahakam Ulu memperoleh landasan hukum yang jelas untuk mempertahankan hak-hak adat dari berbagai ancaman yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan keberadaan wilayah adat beserta nilai-nilai budaya yang melekat di dalamnya. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan identitas dan kearifan lokal.

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk mengatakan pengakuan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak tradisional masyarakat adat, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam sistem pemerintahan daerah yang terus berkembang.

“Pengakuan ini memberikan kepastian kedudukan masyarakat hukum adat dalam tata kelola pemerintahan daerah serta memperkuat ruang partisipasi mereka dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam sesuai ketentuan adat yang berlaku dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Suhuk, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurutnya, penguatan status hukum masyarakat adat menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang berkeadilan, dengan tetap menghormati nilai-nilai adat yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Mahakam Ulu selama bertahun-tahun.

“Dengan pengakuan yang diberikan pemerintah daerah, masyarakat adat memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya dari berbagai ancaman, sehingga keberlanjutannya dapat terjaga bagi generasi mendatang,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berharap pengakuan masyarakat hukum adat dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga diharapkan memperluas partisipasi masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan yang selaras dengan adat istiadat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....