Kantor Pajak Edukasi BKAD Kubar Cara Hitung PPh 21 Terbaru

  • 31 Mei 2026 16:25 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar, belum lama ini memberikan penyuluhan mengenai tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan rutin kepada pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepala KP2KP Sendawar, Andry Hermansyah, mengatakan penyuluhan dilakukan atas permintaan BKAD Kubar setelah ditemukan adanya kekeliruan dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang selama ini diterapkan.

Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai mekanisme perhitungan pajak sangat penting agar pemotongan yang dilakukan terhadap penghasilan pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Masih terdapat kekeliruan dalam perhitungan selama ini menjadi alasan Kepala BKAD Kabupaten Kutai Barat mengundang KP2KP Sendawar untuk memberikan penyuluhan,” kata Andry, Minggu 31 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan itu, KP2KP menjelaskan tata cara perhitungan PPh Pasal 21 yang sesuai aturan serta membandingkannya dengan metode yang sebelumnya digunakan di lingkungan BKAD.

Peserta diberikan pemahaman mengenai dasar penghitungan, komponen penghasilan yang dikenakan pajak, hingga mekanisme pemotongan yang benar sesuai regulasi perpajakan terbaru.

Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....