Dari Luas Wilayah hingga Potensi Ekonomi, Benua Raya Dinilai Layak Jadi DOB

  • 29 Mei 2026 09:13 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya, sebagai pemekaran wilayah dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, dinilai memiliki peluang untuk diwujudkan.

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Kubar, Yahya Marthan, yang menilai wilayah calon DOB tersebut telah memenuhi sejumlah indikator dasar pembentukan daerah baru.

Menurutnya, Benua Raya dinilai layak dari berbagai aspek strategis, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administratif hingga potensi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Usulan calon DOB Benua Raya dinilai layak dari aspek luas wilayah Kubar, jumlah penduduk, wilayah administratif, potensi ekonomi, dan kesejahteraan rakyat,” kata Marthan, Jumat 29 Mei 2026.

Meski demikian, Anggota DPRD Kubar periode 2014-2019 itu menegaskan, pembentukan DOB tidak hanya bergantung pada besarnya dukungan masyarakat ataupun luas wilayah semata.

Pemerintah pusat, kata dia, juga mempertimbangkan kesiapan fiskal serta kemampuan daerah dalam membiayai operasional pemerintahan secara mandiri.

Ia menjelaskan, syarat pembentukan DOB turut ditentukan oleh kemauan politik pemerintah, kesiapan administrasi, ketersediaan fasilitas umum, serta dukungan anggaran dari kabupaten induk dalam beberapa tahun awal pembentukan daerah baru.

“Syarat dibentuknya DOB sangat ditentukan kemauan politik, kemandirian fiskal, kesanggupan Kabupaten Induk untuk mensupport anggaran selama kurun waktu satu sampai dua tahun anggaran,” ujarnya.

Selain itu lanjut Marthan, kajian akademik dari perguruan tinggi juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalan pembentukan daerah otonomi baru, tidak terkecuali DOB Benua Raya.

Ia juga menyinggung alasan pemerintah pusat hingga kini belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Diantaranya karena sebagian besar DOB yang telah terbentuk sebelumnya masih dinilai belum mandiri dan masih bergantung terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Pemerintah pusat juga tambah Marthan, saat ini masih melakukan evaluasi terhadap perkembangan DOB yang telah ada, sekaligus menyusun desain besar penataan daerah dan wilayah nasional sebelum kembali membuka peluang pemekaran daerah baru.

"Sampai saat ini ada sekitar 330 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang telah masuk ke pemerintah pusat, namun belum diproses," ucapnya.

Kondisi tersebut terjadi akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah yang hingga kini masih diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014 lalu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....