Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Mahulu Siapkan Pemilihan Serentak
- 26 Mar 2026 08:11 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Mahulu - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mulai mempersiapkan tahapan pemilihan petinggi kampung (kepala desa) seiring berakhirnya masa jabatan kepala desa periode 2018. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan petinggi kampung selama delapan tahun.
Dengan aturan tersebut, masa bakti para petinggi kampung yang dilantik pada 2018 di wilayah Mahakam Ulu akan berakhir tepat pada 2 Agustus 2026. Pemerintah daerah pun diminta segera melakukan langkah antisipatif agar proses pergantian kepemimpinan berjalan lancar.
Sekretaris Daerah Mahakam Ulu, Stephanus Madang, menekankan pentingnya kesiapan anggaran dalam mendukung seluruh tahapan pemilihan petinggi kampung tersebut. Ia meminta Bappelitbangda serta BPKAD segera mencermati kebutuhan finansial agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.
“Perencanaan anggaran harus dilakukan sejak dini agar seluruh proses pemilihan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Stephanus, Kamis (26 Maret 2026.
Selain aspek anggaran, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya profesionalisme panitia pemilihan. Panitia nantinya dituntut bekerja sesuai fungsi dan tugasnya untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat kampung.
Menurutnya, kualitas pelaksanaan pemilihan sangat bergantung pada kesiapan dan netralitas panitia dalam menjalankan tugas. Hal ini menjadi kunci dalam memastikan hasil pemilihan yang kredibel dan dapat diterima oleh masyarakat.
“Panitia harus bekerja profesional dan independen demi menjaga kualitas demokrasi di kampung,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berharap seluruh tahapan dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga mampu menghasilkan pemimpin kampung yang berkualitas dan berintegritas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....