Lama Mangkrak, Adrianus Dukung Penyelesaian Jembatan ATJ Sesuai Komitmen Bupati

  • 16 Mar 2026 08:15 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), Adrianus, menyatakan dukungannya terhadap komitmen pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) yang telah lama mangkrak.

Menurutnya, sebagai salah satu partai pengusung kepala daerah terpilih, pihaknya mendorong agar visi dan misi yang disampaikan saat kampanye dapat diwujudkan, termasuk penyelesaian pembangunan jembatan yang telah lama mangkrak tersebut.

“Salah satu partai pengusung bupati terpilih, tentu mendukung apa yang menjadi visi dan misi beliau, termasuk untuk menyelesaikan pembangunan jembatan ATJ yang kita ketahui bersama sudah lama mangkrak,” kata Adrianus, Senin 16 Maret 2026.

Ia menegaskan, komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat saat masa kampanye perlu direalisasikan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kubar.

“Artinya beliau terpilih, tentu kita mendorong apa yang menjadi komitmen pada saat kampanye bisa di penuhi ke masyarakat,” ujarnya.

Adrianus juga menilai berbagai persyaratan yang diperlukan untuk kelanjutan pembangunan jembatan tersebut perlu segera diselesaikan agar proyek dapat berjalan tanpa kendala di kemudian hari.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, keberadaan Jembatan ATJ sangat dibutuhkan masyarakat karena akan mempermudah akses transportasi menuju daerah lain di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Terlepas dari masalah atau kendala kelanjutan pembangunannya, saya yakin masyarakat kita membutuhkan jembatan tersebut untuk bepergian ke luar kota seperti ke Kutai Kartanegara atau ke Samarinda. Artinya semua menikmati, bukan hanya masyarakat di Melak atau Mook Manaar Bulatn saja,” katanya.

Adrianus menambahkan, pembangunan jembatan tersebut juga akan semakin strategis dengan adanya rencana pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) menuju Kutai Barat.

“Sekarang sudah ada komitmen antara Pemerintah Kabupaten Kubar, Kukar dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membangun jalan alternatif dari Kota Bangun menuju Melak. Tentu dengan terbangunnya jembatan tersebut akan besar manfaat yang di rasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, hingga awal tahun 2026 surat Legal Opinion (LO) yang menjadi salah satu syarat kelanjutan proyek tersebut belum diterbitkan oleh aparat penegak hukum.

LO tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pembangunan jembatan ATJ yang sebelumnya sempat mangkrak selama belasan tahun dan masih dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....