Enam Bulan ke Depan, Pemkab Kubar Awasi Ketat Aktivitas Perusahaan di Bentian Besar

  • 21 Feb 2026 04:48 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memastikan pengawasan ketat dan berkala akan dilakukan selama masa transisi enam bulan yang diberikan kepada perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Plywood (kayu lapis), terkait akses jalan masyarakat di Kecamatan Bentian Besar.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Asisten II Setda Kabupaten Kubar, Ali Sadikin, ditegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP, serta Bagian Hukum dan Sumber Daya Alam.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi enam bulan kepada perusahaan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional dengan membuat jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026.

Selama masa tersebut, perusahaan tetap dapat beroperasi menggunakan unit operasional yang sama, namun diwajibkan memperbaiki setiap titik kerusakan jalan akibat aktivitas operasional.

“Pengawasan akan dilakukan secara ketat dan berkala oleh instansi terkait untuk memastikan kewajiban perbaikan benar-benar dilaksanakan,” kata Ali Sadikin, di Selasar Kantor Bupati Kubar, Jumat 20 Februari 2026.

Lanjut dikatakan, Pemkab Kubar menilai pengawasan menjadi instrumen utama untuk menjamin komitmen perbaikan tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi benar-benar terealisasi di lapangan.

Selain itu, Ali juga mengingatkan, masa transisi bukanlah kelonggaran tanpa batas. Karena apabila kewajiban tidak dijalankan sebagaimana mestinya, langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem pengawasan lintas sektor tersebut, Pemkab Kubar menegaskan komitmennya melindungi hak masyarakat atas akses jalan yang layak, tanpa mengabaikan keberlanjutan aktivitas usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....