Masyarakat Adat Paser Mentawir Dapat Pengakuan Resmi dari Otorita IKN

  • 19 Mei 2026 19:08 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi memberikan pengakuan terhadap kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir melalui penyerahan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026, tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.

Penyerahan salinan keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu 13 Mei 2026.

Basuki mengatakan pengakuan tersebut menjadi bagian dari komitmen OIKN untuk memastikan pembangunan IKN tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keberadaan masyarakat adat.

“Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kita, yaitu kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” ujar Basuki.

Menurutnya, keputusan tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga tradisi, budaya, dan lingkungan hidup di kawasan Nusantara.

“Saya sampaikan selamat untuk SK ini, alhamdulillah kita sudah memiliki payung hukum, semoga dapat memayungi bapak-ibu sekalian. Mudah-mudahan Mentawir ini lebih maju lagi ke depannya,” katanya.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan proses pengakuan dilakukan melalui pendampingan, verifikasi, dan masukan langsung dari masyarakat adat.

Ia menilai kearifan lokal masyarakat adat memiliki peran penting dalam mendukung pelindungan ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di kawasan IKN.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Dialog Otorita IKN bersama Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia yang dihadiri perwakilan 30 perguruan tinggi. Forum itu membahas penguatan pengawasan dan penindakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di kawasan Nusantara.

Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi, mengatakan forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk mempertemukan kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Banyak hal yang sudah kami diskusikan, di dalam pengelolaan lingkungan hidup ini dipertemukan antara pembangunan dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Semoga melalui kegiatan ini dapat muncul tindak lanjut ke depan. Investasi yang besar ini semoga segera dapat berdampak, termasuk bermanfaat bagi masyarakat kita semuanya,” ujar Mahdi.

Sementara itu, Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya keputusan tersebut.

“Kami berterima kasih karena kita adalah yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal. Kita memiliki budaya-budaya, seperti budaya ronggeng, budaya menari, untuk itu kami mohon bantuannya,” ujar Sahnan.

OIKN menilai pengakuan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan Nusantara yang inklusif, berkelanjutan, dan tetap menjaga identitas budaya lokal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....