Warga Diimbau Tidak Bertindak Sepihak dalam Sengketa Lahan

  • 30 Mei 2026 20:58 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - DPC PERADI SAI Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak dalam sengketa lahan, termasuk menutup akses jalan perusahaan.

Ketua PERADI SAI Kubar, Hengki, mengatakan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru yang justru merugikan masyarakat adat.

“Kalau semua langsung dibawa ke hukum positif, saya khawatir masyarakat yang paling banyak dipenjara. Padahal masih bisa diselesaikan lewat musyawarah,” kata Hengki. Sabtu 30 Mei 2026.

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa lahan sebaiknya dimulai dari tingkat kampung dengan melibatkan pemerintah kampung dan lembaga adat.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar setiap konflik dapat dimediasi secara baik sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.

“Jangan bertindak sendiri. Sampaikan dulu ke pemerintah kampung atau lembaga adat agar bisa dimediasi,” ujarnya.

Hengki menambahkan, penyelesaian sengketa lahan yang mengedepankan musyawarah dan peran lembaga adat diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.

Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengutamakan dialog dalam setiap persoalan lahan. Dengan demikian, setiap potensi konflik dapat diselesaikan secara berjenjang tanpa harus menimbulkan dampak hukum maupun sosial yang merugikan masyarakat adat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....