Kasus Kredit Sritex dalam Kacamata Pengamat Muhammadiyah
- 08 Jan 2026 15:25 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuai sorotan kalangan akademisi, praktisi perbankan, dan pemerhati kebijakan publik. Pengamat kebijakan publik pada Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah menilai, konstruksi perkara ini menyimpan kelemahan mendasar.
Menurutnya, kasus ini bermula dari pengucuran kredit modal kerja kepada Sritex pada 2020, di tengah krisis nasional akibat pandemi Covid-19. Kredit tersebut kemudian bermasalah dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dan menimbulkan kerugian negara.
Namun, pendekatan tersebut dinilai menyederhanakan persoalan kebijakan yang kompleks. Keputusan pemberian kredit pada 2020 tidak bisa dilepaskan dari konteks kebijakan negara saat pandemi.
Saat itu, pemerintah secara terbuka mendorong perbankan untuk menjaga likuiditas dunia usaha, melindungi lapangan kerja, dan memastikan rantai pasok industri strategis tetap berjalan. Sritex, sebagai industri tekstil besar dan produsen alat pelindung diri (APD), berada dalam ekosistem kebijakan tersebut.
Artinya, kredit yang diberikan tidak sekadar keputusan bisnis individual. Akan tetapi, bagian dari respons kebijakan publik terhadap krisis nasional.
“Dalam teori kebijakan publik, keputusan di masa krisis memiliki standar penilaian berbeda dengan situasi normal. Risiko yang meningkat tidak otomatis dapat dikriminalkan,” ujar Wahidin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, hal yang perlu menjadi perhatian utama dalam perkara ini adalah pada penyamaan risiko bisnis dengan perbuatan pidana. Dalam industri perbankan, kredit macet merupakan risiko inheren yang diantisipasi melalui pencadangan, manajemen risiko, dan pengawasan regulator.
Menurutnya, kriminalisasi kredit bermasalah tanpa bukti niat jahat berpotensi menciptakan ketakutan sistemik. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan kebijakan profesional.
“Dalam kebijakan publik, kegagalan sistem tidak bisa dibebankan hanya kepada satu simpul aktor,” kata Hasan. Putusan pengadilan dinilai menjadi preseden penting bagi keberanian pengambil kebijakan.
Alih-alih memperkuat tata kelola, kriminalisasi kebijakan justru dikhawatirkan menimbulkan efek jera yang keliru. Pejabat publik dan profesional perbankan berpotensi menjadi terlalu defensif, enggan mengambil keputusan strategis, terutama dalam situasi darurat.
Wahidin Hasan mencermati, kasus Sritex kini dipandang sebagai ujian penting bagi keadilan substantif dalam penegakan hukum ekonomi. Apakah hukum akan memisahkan secara tegas antara kesalahan kebijakan, risiko bisnis, dan tindak pidana korupsi, atau justru mengaburkan batas di antaranya.