Polres Purbalingga Ungkap Sindikat Curanmor di 11 Lokasi

  • 06 Mar 2026 08:18 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari. Dari hasil pengembangan, tiga pelaku yang diamankan ternyata telah melakukan aksi serupa di 11 lokasi berbeda di wilayah Purbalingga dan sekitarnya.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan mobil untuk mencari sepeda motor yang menjadi sasaran.

“Modus para pelaku yaitu berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di depan rumah maupun di pinggir jalan. Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak kunci menggunakan kunci letter T agar bisa menghidupkan mesin sepeda motor,” kata Anita saat dikonfirmasi Kamis 5 Maret 2026.

Tiga tersangka yang diamankan yakni TA (30) alias Daplun, NS (21) alias Bagol, dan AY (30). TA dan AY diketahui merupakan pasangan kekasih, sedangkan NS merupakan rekan mereka. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Purbalingga.

Kapolres menjelaskan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio yang digunakan untuk beraksi, satu sepeda motor Honda Beat hasil curian, satu kunci letter T, serta surat kendaraan milik korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga Siswanto menjelaskan bahwa pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut adalah TA yang berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan. Sedangkan dua pelaku lainnya membantu mencari sasaran serta mempermudah proses pencurian.

“Para pelaku sudah beraksi sejak Desember 2025. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per unit,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui telah melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP), yaitu tujuh lokasi di Kabupaten Purbalingga, tiga lokasi di Kabupaten Banyumas, dan satu lokasi di Kabupaten Banjarnegara.

Polisi mengaku telah mengantongi identitas penadah kendaraan hasil curian tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengamankan yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Usai konferensi pers, polisi juga menyerahkan lima unit sepeda motor hasil kejahatan kepada para korban secara simbolis. Salah satu korban, Doni Arman, warga Desa Patemon, mengaku bersyukur kendaraannya yang sempat hilang dapat ditemukan kembali oleh pihak kepolisian.

Rekomendasi Berita