Pengelola Resort Adukan Pelaksana Proyek, Dugaan Penggelapan Dana Rp3,99 Miliar

  • 04 Mar 2026 23:36 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pengelola resort wisata di Boja, Kabupaten Kendal dengan inisial ASA mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu, 4 Maret 2026. Ia yang menjadi korban mengadukan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek sebesar Rp3,99 miliar.

Pelaku yang diadukan tak lain pelaksana proyek pengembangan resort wisata itu sendiri, dengan inisial EW. Kuasa hukum ASA dari Firma Hukum Josant And Friend's Law Firm (JAFLI) datang ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng untuk mengadukan perkara tersebut.

"Kedatangan kami untuk mengadukan kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Insinyur EW, klien kami ASA sudah menyetorkan dana kerja sama pengembangan resort wisata sekitar Rp12 miliar. Dana itu diberikan kepada terlapor yang juga sudah menjadi tersangka perkara lain di Polres Kendal," kata kuasa hukum ASA, Dr Hc Joko Susanto kepada wartawan.

Dari dana yang sudah diberikan terlapor, kata dia, terdapat kerugian sebesar Rp3,99 miliar dan sampai sekarang belum ada pertanggungjawabannya. Pada kerja sama itu sebenarnya terkait pengembangan 12 wahana wisata, namun baru tiga wahana di antaranya yang dikerjakan dan belum selesai sepenuhnya.

Menurut dia, dari tiga wahana itu pun satu di antaranya terpaksa harus dibongkar karena masalah perizinan yang belum terselesaikan. Pembongkaran itu karena bangunan belum mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Joko menjelaskan, perkara lain yang diadukan di Polres Kendal terkait gambar arsitektur senilai Rp2 miliar yang belum diserahkan. EW dalam perkara tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Laporan lainnya menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana token sebesar Rp270 juta yang melibatkan terlapor dan istrinya. Di sisi lain, Joko juga menyoroti dugaan kriminalisasi yang menimpa kliennya hanya karena ada cek kosong sebesar Rp2,8 miliar atas aduan EW.

Mengenai cek kosong itu, pihaknya menegaskan, kliennya sebenarnya memiliki sumber dana, karena ada dana kasbon Rp3,99 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. "Dari dana kasbon kalau dikembalikan, sebenarnya masih tersisa Rp1 miliar setelah perhitungan," jelasnya.

Terlebih lagi, cek itu bukan diberikan atas janji kliennya, tapi permintaan EW. Kliennya, ASA juga sebenarnya sudah minta cek untuk tidak dicairkan, karena belum ada pertanggungjawaban dananya.

Pihaknya mendorong perkara cek kosong itu untuk masuk ke ranah perdata. Guna mencari keadilan, tim kuasa hukum ASA sudah mengirimkan sekitar 20 surat ke berbagai instansi dan kementerian.

"Kami juga mendorong Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dalam perkara ini," tandasnya. Kejati Jateng juga telah dikirimi surat permohonan perlindungan hukum supaya perkara ini tidak dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Kuasa hukum ASA, Okky Andaniswari menegaskan, upaya mediasi dalam perkara ini tidak membuahkan hasil, karena tuntutan yang berubah-ubah. "Klien kami mau membayar cek, dengan syarat di antaranya perdamaian tertulis, penyerahan dokumen arsitektur lengkap, dan pertangjawaban dana sebesar Rp3,99 miliar, tapi belum tercapai kesepakatan final. (royce)

Rekomendasi Berita