Kasus Penghasutan, Aktivis Pati Botok dan Teguh Divonis Bebas Bersyarat

  • 06 Mar 2026 14:47 WIB
  •  Semarang
Video

RRI.CO.ID, Pati- Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, divonis pidana enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pati. Namun keduanya tidak perlu menjalani hukuman badan karena vonis tersebut disertai masa pengawasan sepuluh bulan. Setelah masa penahanan mereka berakhir pada Kamis, 5 Maret 2026, keduanya langsung dibebaskan dan meninggalkan rumah tahanan.

Perkara ini bermula dari aksi blokade Jalan Pantura di Pati pada 31 Oktober 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes massa terhadap keputusan rapat paripurna hak angket DPRD Pati terkait Bupati Sudewo. Blokade jalan nasional itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap dua aktivis yang dianggap memicu aksi tersebut.

Ketua majelis hakim, Muhammad Fauzan Haryadi, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan bersama-sama di muka umum. Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan bahwa aksi tersebut merupakan reaksi spontan, serta sikap kooperatif dan latar belakang aktivisme kedua terdakwa selama proses persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Teguh Istiyanto menyatakan menghormati keputusan hakim. Ia menegaskan, aksi mereka bertujuan menyampaikan aspirasi warga.

Sementara itu, Supriyono alias Botok mengaku lega dan menyebut putusan tersebut sebagai pelajaran agar kritik masyarakat dapat disampaikan tanpa menimbulkan penutupan jalan. Setelah sidang ditutup, keduanya langsung dibebaskan dan disambut takbir serta tangis haru para pendukung yang hadir di pengadilan.

Rekomendasi Berita